TERAS7.COM – Permasalahan penyesuaian tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tenaga Kesehatan (Nakes) di rumah sakit dan puskesmas se-Kabupaten Tabalong akan segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Diketahui bahwa, TPP sendiri merupakan tambahan penghasilan yang dapat diberikan Pemerintah Daerah sesuai kemampuan anggaran daerahnya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Tabalong, Ahmad Rivai, usai rapat kerja dengan Komisi Satu DPRD Tabalong dan Wakil Ketua Satu DPRD Tabalong pada Rabu (03/05/2023) di Sekretariat DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Ahmad Rivai dalam rapat menuturkan, sebelumnya perwakilan PNS Nakes menemui Bupati Tabalong untuk membicarakan permasalahan ini. Mereka menilai perlu ada penyesuaian ulang besaran TPP yang akan diberikan, dengan indikator kedisiplinan dan kinerja Nakes.
“Untuk TPP nanti akan dirapatkan kembali dengan tim penyusun, nanti akan bersama-sama dengan DPRD juga. Dan juga kami sudah rapat dengan Bupati bahwa dalam tempo 6 bulan akan dilakukan perbaikan kembali untuk TPP, insya Allah itu akan terselesaikan dengan baik,” kata Ahmad Rivai, Sekretaris Dinkes Tabalong.
Ahmad Rivai menyebutkan, TPP ini terhitung sejak bulan Januari tahun 2023, sehingga nantinya akan dirapel saat pencairan.
Ia juga menjelaskan besaran TPP yang akan diberikan berdasarkan kelas jabatan, tidak hanya jabatan yang diemban, misalnya pegawai tersebut pejabat fungsional, namun kelas jabatannya termasuk madya, maka TPP-nya lebih besar.
Selain membahas TPP untuk PNS Nakes, rapat kerja antara Dinkes Tabalong dengan DPRD Tabalong ini juga membahas pengadaan lahan puskesmas Jaro dan kelanjutan pembangunan rumah sakit tipe D Kelua.