Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kasus TPPO Memasuki Babak Baru, Enam Tersangka Ditetapkan Polres Tabalong
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kasus TPPO Memasuki Babak Baru, Enam Tersangka Ditetapkan Polres Tabalong

Muhammad Ihsan
Muhammad Ihsan 26 Juni 2023, 21.29
Share
Lima tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat dihadirkan pada Konferensi Pers bersama awak media. Senin (26/06/2023). (foto : ihsan_teras7.com)
Lima tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat dihadirkan pada Konferensi Pers bersama awak media. Senin (26/06/2023). (foto : ihsan_teras7.com)
SHARE

TERAS7.COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tabalong menangkap lima pelaku terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

kelima pelaku diamankan setelah sebelumnya pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap kasus yang menjerat tersangka RM (62).

Pihaknya menjelaskan, kelima pelaku berhasil diamankan yakni 1 perempuan dan 4 pelaku laki-laki berhasil ditangkap.

“Ini tindak lanjut atau pengembangan atas kasus tindak pidana perdagangan orang yang pernah kita ungkap pada minggu lalu,” ucap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat pimpin Konferensi Pers di Mapolres Tabalong, Senin (26/06/2023).

Adapun para pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni 1 orang perempuan berinisial IS (38) warga Handil Amuntai RT 2 Kelurahan Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, 4 orang lainnya laki-laki berinisial HS (37) warga Kelurahan Akar Baru RT 2, Kecamatan Martapura Timur, Banjar.

Baca juga :

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Intensifkan Penguatan Kapasitas SDM Kesejahteraan Sosial, Dinsos Tabalong Hadirkan Inovasi Ikan Terasi

Kemudian, AB (36) warga Desa Bintin RT 4, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, PA (32) Desa Mampani RT 1, Kecamatan Batu Mandi, Balangan dan AS (44) warga Kelurahan Alalak Utara RT 26, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Para tersangka tersebut masing-masing mempunyai peran sebagai perekrut hingga pengurusan paspor yang disalahgunakan untuk bekerja ke luar negeri.

WhatsApp Image 2023 06 26 at 17.15.50
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat pimpin Konferensi Pers dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (foto : ihsan_teras7.com)

“4 pelaku pria tersebut mengaku pernah bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan ijin umroh, sehingga sudah memilik pengalaman untuk mengurus keperluan bekerja diluar negeri dengan cara melanggar aturan,” ungkapnya.

Sedangkan badan usaha yang digunakan para tersangka yakni agen travel perjalanan umrah yang dimanfaatkan untuk mengirimkan para pekerja migran untuk bekerja.

“Para korban diiming-imingi gaji besar dengan prosedur dipermudah oleh pelaku perekrutan, bekerja diluar negeri namun tidak melalui agen tenaga kerja yang resmi,” lanjutnya.

Kapolres membeberkan, keuntungan yang didapat para tersangka masing bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Inisial S keuntungannya Rp 500 ribu, inisial U keuntungannya Rp 2 juta, AB 2,5 juta, P Rp 2 juta dan AS Rp 1,2 juta,” bebernya.

Ditambahkannya, kelima tersangka terjerat pasal 10 jo pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Rahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 83 jo pasal 68 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Barang bukti yang sudah diamankan ada 5 buah handphone, 1 buah buku rekening bank BRI dan 5 buah KTP tersangka,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Tabalong telah menangkap RM (62) salah satu tersangka TPPO yang tercatat sebagai warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Tabalong di kediamannya pada, Senin (19/06/2023) sore.

RM yang Ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat membantu melakukan percobaan TPPO terkait penempatan pekerja migran indonesia yang tidak sesuai persyaratan.

Saat ini polisi sudah menetapkan 6 tersangka atas kasus dugaan perdagangan orang tersebut dan pihaknya bakal melakukan pengembangan lebih lanjut.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
5 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Intensifkan Penguatan Kapasitas SDM Kesejahteraan Sosial, Dinsos Tabalong Hadirkan Inovasi Ikan Terasi

Meta Pers Diluncurkan, E-Magazine Digital untuk Narasi Program Tabalong Smart

Tabalong Ramadhan Competition 2026 Resmi Ditutup, The Lucky Boy FC dan PT AMTB Raih Juara

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?