Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bacaleg di Banjarbaru Siap-siap, Spanduk Terpasang Sebelum Masa Kampanye Kini Dikenakan Pajak
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bacaleg di Banjarbaru Siap-siap, Spanduk Terpasang Sebelum Masa Kampanye Kini Dikenakan Pajak

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 10 Agustus 2023, 20.59
Share
Spanduk Partai Politik
Spanduk bacaleg yang wara wiri di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru sebelum masa kampanye dimulai. Kamis (10/08/2023). (Foto: ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Per 8 Agustus 2023 lalu, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru menerbitkan surat yang ditujukan kepada partai politik kontestan Pemilu 2024.

Hal ini menyusul maraknya spanduk/baliho yang menampilkan identitas peserta politik dengan mencantumkan logo partainya di berbagai titik di Kota Banjarbaru.

Dalam surat bernomor 073/718-PRD/BPPRD/2023 itu, BPPRD Kota Banjarbaru menegaskan akan mengenakan pajak reklame terhadap spanduk/baliho peserta politik yang wara-wiri sebelum masa kampanye tersebut.

20230112 150514 860x484 1
Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya. (Foto: ariandi)

“Sampai saat ini, kawan-kawan dari partai sudah memasang duluan (spanduk sejenisnya -red), jadi untuk mereka yang memasang di luar jadwal kampanye kita kenakan pajak,” tegas Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya. Kamis (10/08/2023).

Karena kata Rudi, sesuai jadwalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Baca juga :

PANminton Jadi Panggung Kebersamaan PAN Banjarbaru di Momen HUT ke-28 Partai dan HUT ke-81 RI

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Ketika masa kampanye sudah dimulai atau sampai dengan 4 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024, dikatakan Rudi, maka spanduk/baliho parpol tidak bakal dikenakan pajak.

Adapun acuan hukumnya dikatakan Rudi yakni Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022  tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru.

Rudi juga menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap partai politik manapun, sehingga tetap harus membayar pajak reklame jika memasang sebelum masa kampanye.

“Dimana pun ada spanduk atau sejenisnya yang menampilkan bacaleg akan ditarik pajak, walaupun dipasang di kantor partai tetap dikenakan pajak, contohnya seperti rumah makan mereka masang reklame saja kita kenakan pajak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sebelum penarikan pajak reklame, pihak BPPRD Banjarbaru kata Rudi nantinya akan terlebih dahulu menghitung ukuran spanduk/baliho dan letak pemasangannya.

12Next Page
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

PANminton Jadi Panggung Kebersamaan PAN Banjarbaru di Momen HUT ke-28 Partai dan HUT ke-81 RI

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Muscab, Partai Demokrat Tanbu Buka Pendaftaran Calon Ketua

Pendaftaran Ditutup! Ini 3 Bakal Calon Kandidat Rektor ULM

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?