TERAS7.COM – Buntut kasus dugaan perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru yang dipergoki tengah berduaan di dalam kamar indekos bersama wanita bersuami menemui babak baru.
Oknum ASN Dishub Kota Banjarbaru berinisal JF (49) ini terancam sanksi disiplin, karena dinilai sudah melanggar sumpah yang diucapkannya ketika menjalani pelantikan sebagai abdi negara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru, Gustafa Yandi, pada Selasa (22/08/2023).
“Harusnya ia sadar kalau seorang ASN memiliki tanggung jawab besar atas jabatan yang ia miliki,” ujar Gustafa Yandi.
Karena menurutnya, siapapun ASN yang melakukan pelanggaran kode etik nantinya pasti akan diberikan sanksi kepegawaian.
Meski begitu, Gustafa Yandi tidak ingin cepat mengambil kesimpulan terkait dugaan perselikuhan JF ini, dan memilih untuk menunggu proses kasus tersebut oleh pihak kepolisian.
“Bisa saja oknum tersebut terkena hukuman disiplin sedang hingga berat. Tapi kita lihat dulu proses hukum di Polres,” ucapnya.
Menurut Gustafa, jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun jenis hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Baginya, kasus ini tidak hanya berdampak negatif terhadap pribadi JF saja, melainkan juga menjadi pukulan keras bagi pihaknya sebagai SKPD yang membina dan mendidik para ASN di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
Karena menurutnya, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum ASN ini bisa saja dianggap mencoreng nama baik Pemerintah Kota Banjarbaru.
Sehingga, Gustafa Yandi ingin kasus JF ini bisa dijadikan pelajaran bagi seluruh ASN di Pemko Banjarbaru, agar tidak melakukan perbuatan serupa.
“Makanya ketika pemeriksaan di Polres ini selesai, kami sudah minta Dishub, sebagai SKPD yang menaunginya untuk memberikan pembinaan kepada dia (JF -red),” tegasnya
Sementara itu sebelumnya, saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji membenarkan jika ada laporan mengenai kasus perselingkuhan tersebut.
“Laporan tersebut benar, dan saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru,” ungkapnya.
Polisi menyatakan, kedua pasangan bukan suami-istri ini tersebut juga disangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan.