Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Oknum ASN Dishub Banjarbaru yang Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami Terancam Diberhentikan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Oknum ASN Dishub Banjarbaru yang Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami Terancam Diberhentikan

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 22 Agustus 2023, 12.42
Share
20230818T220203
Pemergokan JF (49) bersama wanita bersuami berinsial HL (39) beberapa waktu lalu, Selasa (22/08/2023). (Foto: Dok Teras7.com)
SHARE

TERAS7.COM – Buntut kasus dugaan perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru yang dipergoki tengah berduaan di dalam kamar indekos bersama wanita bersuami menemui babak baru.

Oknum ASN Dishub Kota Banjarbaru berinisal JF (49) ini terancam sanksi disiplin, karena dinilai sudah melanggar sumpah yang diucapkannya ketika menjalani pelantikan sebagai abdi negara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru, Gustafa Yandi, pada Selasa (22/08/2023).

“Harusnya ia sadar kalau seorang ASN memiliki tanggung jawab besar atas jabatan yang ia miliki,” ujar Gustafa Yandi.

Karena menurutnya, siapapun ASN yang melakukan pelanggaran kode etik nantinya pasti akan diberikan sanksi kepegawaian.

Baca juga :

Komisi II DPRD Kalsel Tekankan Ketepatan Penggunaan Anggaran 2027

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Meski begitu, Gustafa Yandi tidak ingin cepat mengambil kesimpulan terkait dugaan perselikuhan JF ini, dan memilih untuk menunggu proses kasus tersebut oleh pihak kepolisian.

“Bisa saja oknum tersebut terkena hukuman disiplin sedang hingga berat. Tapi kita lihat dulu proses hukum di Polres,” ucapnya.

Menurut Gustafa, jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Adapun jenis hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baginya, kasus ini tidak hanya berdampak negatif terhadap pribadi JF saja, melainkan juga menjadi pukulan keras bagi pihaknya sebagai SKPD yang membina dan mendidik para ASN di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.

Karena menurutnya, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum ASN ini bisa saja dianggap mencoreng nama baik Pemerintah Kota Banjarbaru.

Sehingga, Gustafa Yandi ingin kasus JF ini bisa dijadikan pelajaran bagi seluruh ASN di Pemko Banjarbaru, agar tidak melakukan perbuatan serupa.

“Makanya ketika pemeriksaan di Polres ini selesai, kami sudah minta Dishub, sebagai SKPD yang menaunginya untuk memberikan pembinaan kepada dia (JF -red),” tegasnya

Sementara itu sebelumnya, saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji membenarkan jika ada laporan mengenai kasus perselingkuhan tersebut.

“Laporan tersebut benar, dan saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru,” ungkapnya.

Polisi menyatakan, kedua pasangan bukan suami-istri ini tersebut juga disangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15

You Might Also Like

Komisi II DPRD Kalsel Tekankan Ketepatan Penggunaan Anggaran 2027

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?