Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Mantan Kades Di Balangan Menyesal Korupsi Dana Desa
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Mantan Kades Di Balangan Menyesal Korupsi Dana Desa

M. Halim Ihsan
M. Halim Ihsan 30 Agustus 2023, 23.39
Share
Sidang pledoi terdakwa korupsi mantan Kades Merah Syamsuni di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Sidang pledoi terdakwa korupsi mantan Kades Merah Syamsuni di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (foto: kanalkalimantan.com)
SHARE

TERAS7.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Merah di Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan, Syamsuni terdakwa korupsi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. 

Mantan Kades Merah tersebut langsung mengajukan pembelaan (pledoi). Pledoi dibacakan oleh penasehat hukum (PH), Arabian dari Pusbakum yang ditunjuk PN Banjarmasin, Rabu (30/8/2023) siang.

Dalam pembelaannya, terdakwa Syamsuni dikatakan telah banyak berperan dalam pembangunan desa saat menjabat Kades Merah, Kecamatan Awayan sejak tahun 2013.

Hal itu diharapkan penasehat hukum dapat menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dalam memutuskan perkara kliennya.

saat membacakan pledoi, Arbin meminta putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

Baca juga :

Wabup Balangan Tekankan Pencegahan Dini Karhutla, Minta Edukasi Masyarakat Diperkuat

Yanti Fauzi Pimpin GOW Balangan Turun ke Sekolah, Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar

Perkuat SDM Keagamaan di Balangan, Abdul Hadi Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 535 Santri

Dalam pledoi tertulis itu terdakwa meminta maaf kepada seluruh warga Desa Merah maupun pihak lainnya sebab tidak mengelola anggaran dana desa dengan baik.

Usai pembacaan pledoi, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memberikan kesempatan kepada terdakwa Syamsuni yang mengikuti sidang secara daring untuk menyampaikan sesuatu.

Terdakwa Syamsuni mengaku menyesal telah menyelewengkan dana desa.

“Saya sangat menyesal atas perbuatannya yang saya lakukan telah merugikan negara,” akunya.

Syamsuni mengungkapkan harapannya agar majelis hakim dapat memutus perkaranya dengan putusan penjara yang ringan atau dibawah dari tuntutan JPU.

“Saya mohon hakim bisa meringankan hukuman, karena saya punya istri dan anak dua,” pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa mantan Kades Merah Kecamatan Awayan ini dituntut JPU dari Kejari. Balangan dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain tuntutan penjara, Syamsuni juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp195.337.908 dengan jangka waktu sebulan setelah putusan inkrah.

Apabila tidak dapat membayar dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya dapat dilelang atau diganti dengan 1 tahun kurungan.

Dalam tuntutan, perbuatan Syamsuni terbukti sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, hasil dari audit inspektorat, total kerugian negara dalam perkara mantan Kades Merah ini yaitu sebesar Rp195.337.908 yang bersumber dari APBDes tahun 2017.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
5 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Wabup Balangan Tekankan Pencegahan Dini Karhutla, Minta Edukasi Masyarakat Diperkuat

Yanti Fauzi Pimpin GOW Balangan Turun ke Sekolah, Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar

Perkuat SDM Keagamaan di Balangan, Abdul Hadi Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 535 Santri

Cegah Korban Jiwa, BPBD Balangan Petakan Jalur Evakuasi di 6 Desa Rawan Banjir Bandang

Ribuan Santri Balangan Terima Bantuan Pendidikan dari Bupati Abdul Hadi

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?