TERAS7.COM – Akademisi, Pegiat Media Sosial sekaligus Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando resmi dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan ujaran kebencian.
Laporan ini dilayangkan oleh perwakilan lurah di DIY didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) buntut pernyataan Ade Armando yang menuding DIY sebagai daerah perwujudan politik dinasti.
Pelapor Lurah Karangwuni, Anwar Musadad mengatakan, pelaporan itu dilakukan dilandasi sakit hati atas ucapan Ade Armando terkait dinasti politik di DIY.
Dalam hal ini lurah yang berperan sebagai pemangku keistimewaan merasa tak terima dengan ucapan yang keluar dari mulut Ade Armando tersebut.
“Saya sebagai lurah sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh A (Ade Armando -red). Maka dari itu kita membuat pelaporan salah satunya adalah yang berkesinambungan biar semua paham bahwa kita juga negara hukum boleh berpendapat tapi juga paham risikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A yang lain lagi,” kata Anwar, dilansir dari PMJ News, pada Minggu (10/12/2023).
Kuasa Hukum Mustafa mengatakan, Ade Armando dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.
“Poin khusus adalah tiga poin, ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga, pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga ujaran kebencian,” tandas Mustafa.