TERAS7.COM – KPU Kabupaten Asahan melakukan tahapan penerimaan penyerahan persyaratan dukungan Pasangan Calon (Paslon) perseorangan dari tanggal 8 – 12 Mei 2024.
“Tahapan ini berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota tahun 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat SP saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
KPU Kabupaten Asahan telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal Paslon perseorangan pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati Asahan tahun 2024 sebanyak 42.187 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 13 kecamatan.
Hal ini berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Asahan nomor 814 tahun 2024 tanggal 4 April 2024.
KPU Kabupaten Asahan juga telah melakukan sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan Bupati/Wakil Bupati Asahan serta persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal Paslon Bupati/Wakil Bupati Asahan tahun 2024 pada pemilihan serentak tanggal 7 Mei 2024.
Berdasarkan surat KPU RI nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 perihal persiapan penyerahan syarat dukungan bakal Paslon perseorangan pada pemilihan serentak tahun 2024, yang mana berdasarkan lampiran peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota tahun 2024 telah mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024.
“Diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan dan dilanjutkan dengan penyerahan dukungan pada tanggal 8 – 12 Mei 2024,” ungkap Hidayat.
Semenatara itu, pengumuman nomor 947/PL.02.2-Pu/1209/2/2024 tertanggal 5 Mei 2024 tentang pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih Balon perseorangan dalam pemilihan Bupati/Wakil Bupati Asahan tahun 2024 digelar selama 3 hari, yang dimulai dari tanggal 5 – 7 Mei 2024.
“Waktu, tempat, dan tata cara penyerahan syarat dukungan minimal calon Bupati/Wakil Bupati Asahan tahun 2024 telah dimumkan. Jadwal penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan dari tanggal 8 – 12 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten Asahan,” jelas Hidayat.
Kemudian, untuk penerimaan syarat dukungan minimal Balon perseorangan Bupati/Wakil Bupati Asahan tahun 2024, KPU Kabupaten Asahan telah membentuk tim helpdesk KPU Kabupaten Asahan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya yang akan maju dari jalur perseorangan dan telah menerima konsultasi dari masyarakat.
Pada tanggal 7 Mei 2024 perihal pembukaan akun Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silon Kada), KPU Asahan menerima surat model permohonan Silon untuk pembukaan akun Silon pada tanggal 8 Mei 2024.
KPU Kabupaten Asahan juga telah membentuk tim pendukung fasilitasi pemenuhan syarat dukungan Paslon Bupati/Wakil Bupati Asahan tahun 2024 yang akan datang menyerahkan syarat dukungan.
“Sejak dibukanya penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal Paslon Bupati/Wakil Bupati Asahan tahun 2024 pada tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan ditutupnya penyerahan syarat dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, satu bakal Paslon perseorangan sudah melakukan pembukaan akun Silon Kada berdasarkan permohonan pembukaan akun Silon Kada atas nama Balon perseorangan Indra Kesuma dan Hasbi,” ucap Hidayat.
Namun, ia menjelaskan, hingga berakhirnya masa penyerahan tersebut, tidak ada yang melakukan submit di Silon ataupun pengajuan penyerahan secara fisik (hardcopy) dari Balon perseorangan pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati Asahan tahun 2024.
“Berkaitan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Asahan menyatakan, tidak ada menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal Paslon Bupati/Wakil Bupati dari jalur perseorangan sampai ditutupnya masa penyerahan syarat dukungan sejak tanggal 8 – 12 Mei 2024,” tandasnya.