TERAS7.COM – Di Kabupaten Banjar terdapat lahan parkir yang berdekatan lampu lalu lintas atau lampu merah simpang empat Jalan Ahmad Yani KM 40 – Jalan Keraton, Martapura.
Hal ini tentunya bakal menyebabkan arus lalu lintas di sekitaran lampu merah Jalan Keraton Martapura menjadi sedikit terganggu akibat adanya lahan parkir tersebut.
Saat dikonfirmasi perihal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana mengatakan, jika bulan depan pihaknya bakal memanggil pemilik tempat makan atau toko yang lahan parkirnya melebihi bahu jalan atau zona merah tersebut.

“Harapannya arus lalu lintas di traffic light tidak terganggu, mungkin saja kedepan kita melakukan pemanggilan pemilik warung untuk edukasi,” ucapnya.
Menurutnya, pihaknya tidak memberikan izin lahan parkir yang berada di atas zona merah tersebut, terlebih lampu merah Jalan Keraton memiliki arus lalu lintas yang padat.
Lebih jauh, ia mengatakan, jika saat ini sedikitnya ada 20 titik penarikan retribusi parkir yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.
Titik retribusi parkir ini, diharapkan I Nyoman dapat bertambah lagi, seiring dengan pemetaan titik lahan parkir yang sedang dilakukan pihaknya.
Tak hanya itu, ia juga akan mencoba memberikan edukasi kepada petugas parkir yang saat ini lahannya masih belum memiliki izin.
“Saat ini ada 20 titik retribusi parkir yang kita kelola, dan mudah-mudahan akan terus bertambah setelah kami lakukan pemetaan serta di edukasi petugas parkir yang belum memiliki izin,” pungkasnya.