TERAS7.COM – Akhirnya Panitia Khusus (Pansus) PT Baramarta menyampaikan hasil penelusurannya terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Banjar yang bergerak di bidang pertambangan batu bara tersebut.
Hasil penelusuran selama 6 bulan atau sejak terbentuknya Pansus PT Baramarta pada 31 Mei 2023 tersebut disampaikan oleh Anggota Pansus, Irwan Bora di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (07/02/2024).
“Dalam kesempatan ini, izinkan saya selaku anggota Pansus PT Baramarta DPRD Kabupaten Banjar akan menyampaikan laporan hasil Pansus Baramarta yang dihasilkan selama masa kerja pansus,” ujar Irwan Bora mengawali penyampaiannya.
Selama 6 bulan belakangan, Irwan Bora menyebut, Pansus PT Baramarta sedikitnya telah melaksanakan 10 kali rapat dan konsultasi bersama berbagai pihak.
Selain melaksanakan rapat, Pansus PT Baramarta juga telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian ESDM Republik Indonesia.
Berikut laporan yang disampaikan dari hasil rapat dan konsultasi yang dilaksanakan Pansus PT Baramarta selama 6 bulan masa kerjanya:
1. Berdasarkan laporan masyarakat terdapat aktivitas pertambangan yang menurut masyarakat mengganggu kenyamanan masyakarat sekitar, karena penggunaan blasting menurutnya terlalu dekat jaraknya dengan perumahan penduduk.
2. Seleksi direksi mengandung cacat substansi dan cacat prosedural yaitu:
A. Cacat substansi yakni melanggar ketentuan dalam Pasal 57 Huruf H PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yaitu menyangkut syarat seseorang dapat diangkat menjadi Direksi BUMD.
B. Cacat prosedur yakni melanggar ketentuan dalam Pasal 58 PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yaitu menyangkut proses seleksi pengangkatan direksi yang tidak memenuhi ketentuan dimaksud.
3. Berdasarkan hasil rapat yang disampaikan oleh bendahara dari PT Baramarta pada tahun 2021 dan 2022 keuangan PT Baramarta merugi berdasarkan hasil audit akuntan publik, akan tetapi pada tahun-tahun tersebut PT Baramarta tetap menyetorkan dividen ke pemilik saham sebagaimana penerimaan daerah yang dimasukkan ke APBD setiap tahun.
Proses penyisihan dividen tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 105 ayat (1) dan (2) pp 54 tahun 2017 tentαng badan usaha milik daerah, pasal 65 dan 66 perda nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Baramarta menjadi perusahaan Perseroan Daerah Baramarta (Perseroda).
Perubahan yakni harus melalui penetapan RUPS, tetapi diserahkan begitu saja ke daerah dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penerimaan daerah dari baramarta tersebut bukan berasal dari laba bersih yang ditetapkan oleh RUPS.
4. Struktur pengurus di dalam organisasi PT Baramarta terdapat banyak plt, yakni ada sebanyak 6 jabatan, ini akan menimbulkan kesan bahwa manajemen PT Baramarta tidak dalam keadaan baik-baik saja
5. Terdapat perbedaan laporan keuangan yang telah ditemukan pansus antara yang disampaikan oleh kontraktor-kontraktor dengan yang diterima oleh PT Baramarta.
6. Terdapat perbedaan laporan dari jumlah produksi pada tahun 2022 antara yang disampaikan di kementerian ESDM dengan yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Banjar.
7. Pada 2023 PT Baramarta diberikan quota sebesar 900.000 metrik ton dan sampai pada oktober baru tercapai kurang lebih 500.000 metrik ton dengan kontribusi yang terbesar sebesar 380.000 metrik ton dari kontraktor PT Madhani Talatah Nusantara.
8. Pansus juga menerima laporan bahwa mitra PT Baramarta yang memiliki surat perjanjian kontrak kerja menggali batubara di konsesi PKP2B PT Baramarta sebanyak 9 perusahaan, tetapi hanya 4 perusahaan yang beroperasional yaitu PT Tarungin Membangun, PT Plaosan Jaya Mandiri, PT Harapan Rahmat Mulia dan PT Madhani Talatah Nusantara. Namun adanya juga indikasi tidak semua kontraktor dapat memberikan kontribusi proporsional beban kewajiban-kewajiban terkait perizinan pertambangan, kehutanan dan lain-lain.
9. Khususnya kontrak kerjasama dengan PT Madhani Talatah Nusantara untuk sementara ini masih merugi dimana hal tersebut disebabkan diantaranya biaya produksi penambangan masih terlalu tinggi karena pada awalnya mulai kembali beroperasi selama 5 bulan lebih dan kemudian pada awal pembukaan lahan baru untuk memperluas wilayah kerja dan membuka potensi cadangan batubara baru dengan stripping ratio yang tinggi dengan harga jual batubara yang sekarang relatif rendah.
Namun PT Madhani Talatah Nusantara, PT Matanusa Artarona Sejahtera dan PT Mitra Pengelolaan Tambang telah membuat akta pernyataan notaris bahwa apabila penjualan batubara oleh PT Baramarta kepada PT Matanusa Artarona Sejahtera mengalami kerugian, maka PT Madhani Talatah Nusantara, PT Matanusa Artarona Sejahtera dan PT Mitra Pengelolaan Tambang secara bersama-sama membebaskan PT Baramarta dari seluruh kerugian yang timbul dari transaksi penjualan dan akan menyesuaikan semua biaya produksi sehingga tidak akan membebankan kerugian kepada PT Baramarta.
10. Kontraktor PT Madhani Talatah Nusantara, PT Matanusa Artarona Sejahtera dan PT Mitra Pengelolaan Tambang telah mengusul perubahan kontrak kerjasama dengan PT Baramarta dengan tujuan membebaskan PT Baramarta dari risiko bisnis/kerugian untuk masa depan.
11. Terkait dengan utang pajak PT Baramarta, belum adanya penyelesaian memadai sehingga utang pajak belum berkurang secara signifikan, berdasar pembaharuan perjanjian kontrak kerjasama dengan PT Madhani Talatah Nusantara, pihak PT Madhani Talatah Nusantara beserta PT Mitra Pengelolaan Tambang telah berikan dana talangan Rp 10.500.000.000 (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) dan membayar sebagian utang pajak dan Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) untuk utang PBB.
12. Terkait dengan utang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pihak PT Madhani Talatah Nusantara beserta PT Mitra Pengelolaan Tambang telah berikan dana talangan Rp. 3.825.000.000 (tiga milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) dan membayar sebagian utang IPPKH.