TERAS7.COM – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membuka peluang menindaklanjuti gagasan Grand Design 20 Tahun Manajemen Air Hujan Terintegrasi melalui regulasi daerah.
Gagasan tersebut dinilai dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut, termasuk kemungkinan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) sebagai Raperda inisiatif Komisi II.
Pembahasan mengenai gagasan tersebut berlangsung dalam rapat Komisi II DPRD Kalsel di ruang rapat Komisi II Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Senin (5/10/2026).
Gagasan Grand Design 20 Tahun Manajemen Air Hujan Terintegrasi disampaikan Sulkan, dengan konsep pemanfaatan lubang bekas galian tambang batubara atau void sebagai sumber cadangan air permukaan.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengatakan, pihaknya mengapresiasi gagasan yang disampaikan masyarakat untuk mendukung kemajuan daerah.
“Kami sangat mengapresiasi gagasan grand design manajemen air hujan terintegrasi ini,” tutur politisi Golkar yang akrab disapa Paman Yani.
Menurutnya, gagasan tersebut akan dibahas kembali secara internal oleh Komisi II untuk melihat kemungkinan tindak lanjut dalam bentuk regulasi.
“Mudah-mudahan bisa masuk dalam Prolegda, Raperda inisiatif Komisi II,” ujarnya.
Sementara itu, Sulkan selaku pencetus gagasan menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi II DPRD Kalsel terhadap konsep manajemen air hujan terintegrasi tersebut.
Ia berharap gagasan pemanfaatan void bekas galian tambang sebagai cadangan air permukaan dapat ditindaklanjuti melalui payung hukum berupa Peraturan Daerah.
“Kami berharap ini dapat ditindaklanjuti dengan membuat payung hukumnya,” harap mantan birokrat Pemprov Kalsel.
Grand Design 20 Tahun Manajemen Air Hujan Terintegrasi tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya Kalimantan Selatan mandiri air pada 2046.
Komisi II selanjutnya akan melakukan pembahasan internal sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap gagasan tersebut, termasuk peluang menjadikannya sebagai Raperda inisiatif.