TERAS7.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banjar menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (14/07/2026).
Laporan Badan Anggaran dibacakan Anggota Banggar DPRD Kabupaten Banjar, Saidi, sebagai bagian dari agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, Banggar DPRD memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Banjar dalam pengelolaan keuangan daerah yang telah disusun sesuai prinsip-prinsip akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Apresiasi tersebut juga didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, Banggar DPRD meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, terutama temuan yang bersifat administratif maupun kelebihan pembayaran agar dapat diselesaikan secara tuntas.
Selain itu, Banggar juga menyoroti penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum terealisasi pada Tahun Anggaran 2025.
Menurut Saidi, realisasi penyertaan modal tersebut diharapkan dapat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027 guna mendukung penguatan kinerja BUMD dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Banggar DPRD juga meminta Pemerintah Kabupaten Banjar memperhatikan berbagai pandangan, saran, dan rekomendasi yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Laporan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banjar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Saidi.