TERAS7.COM – Bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang mengalami keretakan sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, dan sampai membuat Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar juga ikut turun tangan.
Saat tim Teras7.com meminta tanggapan kepada Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Mokhamad Hilman perihal ini, ia menyatakan saat ini enggan berkomentar atas retaknya bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 tersebut.
“Untuk saat ini saya tidak berkomentar atau ber-statement atas hal tersebut,” ujar Sekda Banjar, Selasa (15/08/2023).
Sedangkan di tempat lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan mengatakan, terkait bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
“Kita kemarin sudah mendapatkan laporan dari 2 LSM terkait bangunan UPT Puskesmas Martapura 2, dan kasus itu sudah ditangani dan mulai hari ini sudah ada pemanggilan kepada pihak untuk dimintai keterangan,” paparnya.
Barda menyebut, sedikitnya ada 18 orang yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan atas pembangunan UPT Puskesmas Martapura 2, diantaranya Kontraktor, Dinas Kesehatan dan pihak terkait lainnya.
“Kita lakukan pemanggilan mulai hari ini untuk dimintai keterangan, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, PPK pembangunan UPT Puskesmas Martapura 2, Kontraktor dan juga kita akan meminta keterangan PUPR sebagai tim ahli untuk mengetahui terkait keretakan bangunan tersebut,” jelasnya.
Bardan pun menambahkan, pihaknya akan melalukan pemeriksaan dan setiap tahapan akan disampaikan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.
Kemudian, terkait dari Izin mendirikan Bangunan (IMB) Puskesmas tersebut, menurut Badras pihaknya akan mendalami terlebih dahulu.
Oleh karena itu lah menurut Badran perlunya dilakukan pemanggilan tersebut untuk lebih banyak lagi menggali informasi terkait pembangunan Puskesmas Martapura 2.
“Memang keadaannya adalah UPT Puskesmas saat ini menggunakan tempat lain untuk pelayanan dan kondisi UPT Puskesmas tersebut dalam keadaan kosong dan akan dilakukan perbaikan,” bebernya.
Adapun untuk mengetahui penyebabnya, Bardan akan melibatkan PUPRP Provinsi Kalimantan Selatan sebagi tim ahli bangunan agar mengetahui lebih mendalam apa penyebab retaknya bangunan tersebut.