Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bank Kalsel Klarifikasi, Muhidin Membantah, Badrul Ain: “Saya Menduga Ada Korupsi di Sana”
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bank Kalsel Klarifikasi, Muhidin Membantah, Badrul Ain: “Saya Menduga Ada Korupsi di Sana”

Tim Redaksi
Tim Redaksi 29 Oktober 2025, 11.50
Share
IMG 20251029 WA0009
SHARE

TERAS7.COM – Setelah gaduh atas pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan, Banjarbaru salah satu daerah dengan uang mengendap di perbankan terbanyak yaitu 5,1 Triliun, akhirnya kemarin diklarifikasi oleh pihak Bank Kalsel adanya kekeliruan teknis penginputan data perbankan dan dinyatakan bahwa uang  tersebut adalah milik pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Tidak sampai disitu, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin pun angkat suara, ia menegaskan bahwa tidak benar terdapat dana mengendap senilai Rp5,165 triliun di perbankan daerah sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan RI.

Dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, pada Selasa (28/10/2025), Muhidin menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), bukan Pemerintah Kota Banjarbaru sebagaimana sempat diberitakan.

Menurutnya, kekeliruan tersebut terjadi akibat kesalahan teknis pada sistem Bank Kalsel dalam penginputan kode Golongan Pihak Lawan (GPL). Kesalahan itu menyebabkan 13 rekening milik Pemprov Kalsel dengan total saldo Rp4,746 triliun tercatat seolah-olah milik Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Pernyataan dari Menteri Keuangan itu keliru. Jangan sampai seperti koboy salah tembak, karena ini bukan dana mengendap,” ujar Muhidin tegas.

Baca juga :

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Muhidin menjelaskan, dana Rp4,7 triliun tersebut memang tersimpan dalam bentuk giro dan deposito, dengan porsi terbesar berupa deposito senilai Rp3,9 triliun. Dana itu, kata dia, merupakan kas sementara sebelum direalisasikan untuk belanja daerah.

“Uang itu disimpan sementara dalam bentuk deposito sambil menunggu waktu realisasi belanja. Justru dari deposito tersebut daerah memperoleh bunga sebesar 6,5 persen per tahun atau sekitar Rp21 miliar per bulan,” paparnya.

Ia menegaskan, hasil bunga deposito tersebut masuk ke kas daerah sebagai pendapatan sah Pemprov Kalsel.

“Kalau disimpan lima bulan saja, hasilnya bisa lebih dari Rp100 miliar. Ini keuntungan bagi daerah, bukan kerugian,” ujarnya.

Gubernur juga menyampaikan bahwa hingga akhir September 2025 saldo deposito masih berada di angka Rp3,9 triliun. Sementara hingga 28 Oktober 2025, Pemprov Kalsel telah menarik Rp268 miliar untuk keperluan belanja, sehingga menyisakan kas sekitar Rp4,477 triliun.

Muhidin menyayangkan pernyataan Menkeu Purbaya yang dinilainya disampaikan tanpa verifikasi lebih dahulu ke pemerintah daerah maupun pihak perbankan. Ia berharap Kementerian Keuangan segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Harapan kami, Pak Menteri segera meluruskan, karena ini sudah menimbulkan tafsir yang salah di masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, ia telah meminta manajemen Bank Kalsel melakukan evaluasi internal terkait kesalahan pencatatan tersebut.
“Saya sudah minta Bank Kalsel menelusuri dan mengevaluasi, karena dampaknya cukup besar dan sempat menghebohkan publik,” katanya.

Muhidin menambahkan, penempatan kas daerah dalam bentuk giro dan deposito merupakan praktik umum di banyak pemerintah daerah sebagai bentuk optimalisasi kas sebelum direalisasikan untuk pembangunan.

“Banyak daerah yang melakukan hal serupa. Ketika dibutuhkan, dana bisa langsung dicairkan untuk kegiatan pembangunan,” tutupnya.

Sementara ditempat terpisah, pengamat hukum Badrul Ain Sanusi menilai, kekeliruan atau salah input dari bank Kalsel tidak logis, kejadian ini harus dipertanggungjawabkan, diperiksa secara hukum dan yang bersangkutan mesti dipecat dari jabatannya.

“Bank Kalsel wajib bertanggungjawab atas kesalahan ini, pejabat bank yang bertanggungjawab harus diperiksa secara hukum dan dipecat dari jabatannya,” tegasnya.

Badrul pun menaruh kecurigaan, adanya oknum yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana APBD dan menjadikan pemko Banjarbaru sebagai ‘kambing hitam’, menurutnya ada dugaan tindak korupsi.

“Menurut saya ada oknum pegawai diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana APBD, termasuk ‘mengkambing hitamkan’ Pemko Banjarbaru sebagai pemilik dana 5,1 Triliun di Bank Kalsel, ini harus diproses secara hukum, saya menduga ada perbuatan korupsi di sana,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad1
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11

You Might Also Like

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?