TERAS7.COM – Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa Kabupaten Barito Kuala akan menjadi prioritas utama dalam peningkatan produksi padi guna mencapai swasembada pangan nasional.
Hal ini disampaikannya dalam kunjungan kerja dan Rapat Koordinasi Akselerasi Kegiatan Optimasi Lahan (Oplah) dan Cetak Sawah bersama Dinas Pertanian se-Kalsel serta 1.097 Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) se-Kalsel di Gedung KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Selasa (18/3).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pertanian RI menyebutkan bahwa sektor pertanian merupakan fokus utama Presiden, sehingga anggaran pertanian dinaikkan hingga empat kali lipat, mencapai Rp30 triliun untuk operasional cetak sawah. Khusus untuk Kabupaten Barito Kuala, tambahan anggaran sebesar Rp1,5 hingga Rp2 miliar akan dialokasikan untuk pengadaan alat pertanian.
Bupati Barito Kuala, Dr. H. Bahrul Ilmi, SH, MH, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa ini merupakan momentum bagi Barito Kuala untuk berkontribusi lebih besar terhadap ketahanan pangan nasional.
“Ini adalah kesempatan bagi Barito Kuala untuk memberikan sumbangsih nyata bagi negara dalam sektor pangan,” ujar Bupati.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, yang juga hadir dalam acara tersebut, meminta agar para Bupati yang tidak menghadiri rakor segera melaporkan diri kepadanya.
Ia menegaskan bahwa bantuan dari Kementerian Pertanian RI hanya akan diberikan kepada daerah yang siap menerima dan mengelolanya dengan baik.
“Sesuai arahan Menteri Pertanian, saya meminta kepada Bupati yang tidak hadir agar segera menghadap saya. Jika tidak, bantuan untuk daerah mereka akan ditahan sementara oleh pihak Kementan,” tegas Gubernur.
Kabupaten Barito Kuala sendiri dikenal sebagai lumbung pangan Kalimantan Selatan, dengan hampir 80% wilayahnya merupakan kawasan pertanian. Dengan adanya tambahan anggaran dan dukungan dari pemerintah pusat, diharapkan produksi padi di daerah ini semakin meningkat, membuka lapangan pekerjaan, menekan angka pengangguran, serta menggerakkan perekonomian masyarakat.