Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bawaslu Kabupaten Banjar Terbitkan Imbauan Caleg Jangan Curi Start Kampanye
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bawaslu Kabupaten Banjar Terbitkan Imbauan Caleg Jangan Curi Start Kampanye

Heru Pamungkas
Heru Pamungkas 6 November 2023, 22.07
Share
BAwaslu Kabupaten Banjar
Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar sebagai pengawas berjalannya proses verifikasi administrasi pencalonan. Kamis (06/11/2023). (Foto : Heru)
SHARE

TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar memberitahukan pada para Calon Legislatif (Caleg) peserta pemilu yang sudah menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 522 orang yang diumumkan KPU Kabupaten Banjar beberapa waktu, untuk tidak curi start kampanye.

“Setelah DCT diumumkan, bahwa caleg-caleg kami ingatkan belum boleh melakukan kegiatan kampanye,” imbauhan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Hafizh Ridha, Senin (6/11/23).

Lalui imbauan Surat Nomor 044/PM.00.02/K.KS-/11/2023 menegaskan masa kampanye dalam tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024, sementara itu masa tenang dimulai dari 11-13 Februari 2024 mendatang.

“Partai politik tidak melakukan kampanye dari 4 sampai 27 November (kampanye di luar jadwal) atau 25 hari setelah penetapan DCT,” katanya.

WhatsApp Image 2023 11 06 at 21.57.08
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Ridha. (Foto : Heru)

Ia menambahkan, begitu juga dengan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 28 November 2023 atau 15 hari setelah penetapan pasangan calon di 13 November 2023.

Baca juga :

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Lanjutnya berdasarkan tugas Bawaslu Kabupaten Banjar akan lakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan sesuai ketentuan yang diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 UU Pemilu, sehingga peserta pemilu dapat memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tetap mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan atau kawasan setempat.

“Untuk APS yang tidak ada muatan kampanye, dipersilakan saja kepada parpol untuk memasang. Intinya selama tidak ada unsur kampanye di dalam APS itu, maka tidak kami anggap sebagai APK,” jelasnya.

Ia mengakui, bahwa ada beberapa alat peraga berisi unsur ajakan, seperti ada gambar paku tercoblos di nomor urut, unsur ajakan pilih dan coblos.

“Kami sudah instruksikan kepada jajaran pengawas dari tingkat kecamatan hingga kelurahan, desa untuk mendata APS yang terpasang apakah ada bermuatan kampanye,” bebernya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa, Ramlianoor menyampaikan, secara bersurat atau lisan sudah disampaikan pada caleg saat diumumkan DCT di KPU Kabupaten Banjar pada 3 November 2023 kemarin.

WhatsApp Image 2023 11 06 at 22.04.17
Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa, Ramlianoor. (Foto: Heru)

“Kami menghibau pada alat peraga sosialisai yang telah terpasang memiliki unsur ajakan dan unsur kampanye, diharapkan agar menertibkan sendiri,” paparnya.

Dikarenakan saat ini merupakan masa sosisalisai, pada Peraturan KPU Pasal 79 berisi dibolehkan untuk memasang alat peraga sosialisai serta pertemuan terbatas di internal partai politik.

“Kami juga menginstruksikan pada jajaran untuk mengindentifikasi dilapangan terhadap spanduk atau baleho terpasang yang memiliki unsur kampanyenya, nanti kami sampaikan catatan pada partai politik supaya ditertibkan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, sebelum pihaknya berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain yang berwenang untuk menertibkan alat peraga tersebut.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Ketua DPRD Banjar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?