TERAS7.COM – Kemenag RI telah mengeluarkan Surat Edaran Kemenag nomor: B-11.029/DJ.II.IV/HJ.09/10/2021 perihal “Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Umrah Se-Indonesia”.
Lewat edarannya itu, Kemenag meminta penyelenggara bersiap memberangkatkan jemaah untuk umrah.
Permintaan persiapan keberangkatan umrah tersebut disampaikan Kemenag lewat surat edaran yang diteken Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief. Senin, (11/10/2021).
Terkait hal ini, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Tabalong, H. Husni Thamrin mengakui belum menerima Surat Edaran tersebut.
Namun, dalam pantauan rapat dan pertemuan Kemenag Provinsi Kalsel, diterima informasi bahwa Kemenag mengharapkan penyelenggara mempersiapkan keberangkatan umrah.
“Khususnya bagi jamaah yang tertunda keberangkatannya beserta yang telah melunasi perjalanan ibadah umrah di PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah),” ujarnya. Jumat, (15/10/2021).
Kemudian, pihak Kemenag beserta Kemkes juga meminta pihak penyelenggara untuk mendata jamaah ibadah umrah untuk divaksinasi oleh Dinkes.
“Diminta jamaah supaya melakukan vaksinasi sesuai program pemerintah, beserta pihak kesehatan untuk mempersiapkan bahan vaksin apabila diminta pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.
Untuk izin beribadah, bahwa masih dalam persiapan. Menurut Menlu telah dilakukan pengaturan dalam rangka pembukaan kembali ibadah umrah bagi jemaah Indonesia.
“Sampai saat ini, pemerintah Arab Saudi dan Indonesia belum final mengadakan pertukaran teknis, yaitu bagaimana pelaksanaan kegiatan umrah sesuai protokol kesehatan,” tuturnya.
Kedepan tentunya Kemenag Kabupaten Tabalong akan mengikuti ketentuan pemerintah Arab Saudi dan usul pemerintah Indonesia, sehingga dapat dilaksanakan ibadah umrah tersebut.
Sementara bagi jamaah yang kondisinya tidak memasuki standar kesehatan, nantinya harus melakukan karantina selama lima hari.
“Untuk sementara seperti itu hasil informasi kedutaan Arab Saudi,” tandasnya.