Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bentuk Hukum PDAM Intan Banjar Berubah Menjadi Perseroda
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bentuk Hukum PDAM Intan Banjar Berubah Menjadi Perseroda

Tim Redaksi
Tim Redaksi 8 Desember 2021, 15.50
Share
WhatsApp Image 2021 12 08 at 21.21.47
Bupati Saidi Mansyur Menerima Raperda perubahan Bentuk Hukum PDAM Intan Banjar Menjadi Perseroda. Foto: Diskominfo Banjar
SHARE

TERAS7.COM – Dalam rangka meningkatkan peran dan kontribusi terhadap kebutuhan layanan dasar masyarakat berupa air bersih dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, kelembagaan PDAM Intan Banjar sebagai bagian dari perusahaan yang melayani masyarakat di bidang air minum, perlu diperkuat untuk mewujudkan perusahaan yang sehat, kuat, produktif dan berdaya saing, agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar H. Saidi Mansyur saat rapat paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Banjar H. M Rofiqi dengan agenda Pendapat Akhir Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dan Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di ruang paripurna DPRD Banjar, Rabu (08/12) siang.

Dikatakan Saidi, Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Intan Banjar ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda).

Adapun mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing perpanjangan Penyesuaian yang dilakukan melalui Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 347 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, Raperda ini juga menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Baca juga :

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar saya mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Banjar atas dukungan dan apresiasinya sehingga Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ini juga dihadiri Wakil Ketua II Ahmad Rizani Anshari dan Wakil Ketua III Ahmad Zacky Hafizie, Para Kepala SKPD Banjar serta unsur Forkopimda.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11

You Might Also Like

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Ketua I TP PKK Tapin Siapkan Langkah Lanjutan Usai Sosialisasi Bela Negara

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?