TERAS7.COM – Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dr. Bernhard. E Rondonuwu, S.Sos., M.Si hari ini menerima penyematan Tanda Jabatan Pjs Wali Kota Banjarbaru dari Pelaksana Tugas Gubernur Kalsel H.
Rudy Resnawan yang berlangsung di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru pada Senin (28/9).
Usai penyematan Tanda Jabatan, H Rudy Resnawan kemudian menyerahkan SK Menteri Dalam Negeri kepada Pjs Wali Kota Banjarbaru dihadapan Sekretaris Daerah dan semua Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Pengukuhan Pjs Wali Kota Banjarbaru sebenarnya sudah dilaksanakan hari Sabtu, 26 September 2020 di Gedung Mahligai Pancasila Banjarbaru, namun berlangsung secara daring.

H Rudy Resnawan yang memberikan sambutan setelah prosesi Penyematan Tanda Jabatan tersebut berpesan agar Pjs Walikota Banjarbaru Dr. Bernhard. E Rondonuwu, S.Sos., M.Si mampu merangkul seluruh komponen yang ada di Kota Banjarbaru, seperti DPRD, Forkopimda, komponen pemerintah dan komponen masyarakat agar dapat melaksanakan tugas dengan maksimal.
“Karena beliau tidak bisa bekerja sendiri”, tegas H. Rudy Resnawan.
Selain itu, sosok yang pernah menjabat sebagai Walikota Banjarbaru selama dua periode ini juga berpesan agar Pjs Walikota Banjarbaru selain melaksanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan daerah, juga membantu mensukseskan pelaksanaan Pilkada secara sehat dan turut membantu upaya penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru.
Sementara, Pjs Wali Kota Banjarbaru Dr. Bernhard. E Rondonuwu, S.Sos., M.Si sangat yakin jajaran di Pemerintah Kota Banjarbaru akan mendukungnya melaksanakan tugas pemerintahan.

Beliau mengaku mendapatkan tugas tambahan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 dan melandaikan penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru. “Aparat Sipil Negara adalah corong dan contoh terdepan dalam pelaksanaan protokol kesehatan”, ucap Bernhard, sapaan akrab beliau.
Pelaksaaan kegiatan penyematan Tanda Jabatan ini sekaligus dirangkai dengan kegiatan Perkenalan dan Anjangsana Pjs Wali Kota Banjarbaru dengan Sekretaris Daerah, Seluruh Staf Ahli dan Asisten, serta kepala SKDP di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dr. Bernhard. E Rondonuwu, S.Sos., M.Si akan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Sementara Wali Kota Banjarbaru selama kurang lebiih 71 hari, hingga selesai pelaksanaan pencoblosan Pilkada tahun 2020.