TERAS7.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, di Aula Benteng Tundakan, Senin (14/02/2022).
Sosialisasi dibuka langsung oleh Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Balangan Akhmad Nasa’i, dengan narasumber dari Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, A. Darmuji yang hadir secara virtual.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya PP No 30 tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2019 mengenai penilaian kinerja PNS yang petunjuk teknisnya tertuang dalam Permenpan RB No 8 tahun 2021.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten 3 Setda Balangan, disampaikan bahwa Permenpan ini sendiri secara langsung bersinggungan dengan para PNS, diantaranya mengharuskan setiap PNS memiliki dua dokumen SKP dan dua dokumen DP3 untuk tahun 2021. Kepala BKPSDM Kabupaten Balangan, Sufriannor, dalam laporannya mengatakan salah satu permasalahan yang penting dalam pengelolaan kinerja PNS adalah masih beragamnya penilaian kinerja PNS meskipun sudah ada beberapa peraturan yang mengaturnya.
Ketidakseragaman penilaian tersebut, berdampak kepada disiplin maupun kinerja PNS yang bersangkutan. Lebih lanjut Sufriannor menjelaskan, berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 yang dimaksud Sistem Manajemen Kinerja PNS adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja.
Oleh karenanya, setiap langkah harus diawali dengan rencana yang matang meskipun juga dituntut untuk bisa merespon dengan cepat terhadap perkembangan situasi bahkan berimprovisasi.