Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: BPJS dan Nalar Gagal Pelayanan Publik
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

BPJS dan Nalar Gagal Pelayanan Publik

Opini
Opini 24 Februari 2022, 10.56
Share
IMG 20220224 101906
Kadarisman, Pemerhati Sosial Politik Banua. (foto : istimewa)
SHARE


Oleh: Kadarisman, Pemerhati Sosial Politik Banua


Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengoyak hak warga negara sebagai pemilik kedaulatan sebenarnya.


Bagaimana tidak, upaya menekan rakyat agar “bayar” BPJS kesehatan sebagai syarat mendapatkan haknya dalam pelayanan publik adalah mendistorsi dari tujuan bernegara.


Pemerintah terlalu berpikir kapitalis dengan menjadikan pelayanan publik sebagai bargaining dalam menyokong belum optimalnya kinerja BPJS kesehatan.


Berpemerintahan dengan menggunakan pendekatan seperti ini menunjukkan ketumpulan berpikir penguasa dalam memenuhi janji-janji politiknya dan dalam menjalankan pemerintahan.

Baca juga :

LMMC ULM Raih Penghargaan Integritas BPJS Kesehatan, Satu-satunya PTN di Antara 1.500 FKTP

Bupati Tala Wujudkan Janji, Layanan RSUD Haji Darlan Ismail Digratiskan Hingga BPJS Rampung

75 Tenaga Harian Lepas di Kotabaru Terima BPJS Ketenagakerjaan


Kebijakan ini sebagai jalan pintas yang mendegradasi tujuan negara yang dikhidmatkan untuk pemilik kedaulatan sejati, rakyat itu sendiri.


Birokrasi publik tidak seharusnya menjalankan instruksi kekuasaan yang melawan kewajibannya yang bertanggung jawab untuk memberikan pelayananan kepada rakyat.


Pelayanan publik oleh birokrasi publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara.


Pelayanan pemerintah kepada masyarakat merupakan amanah negara untuk menciptakan kondisi yang menjamin bahwa warga masyarakat dapat melaksanakan kehidupan mereka secara wajar, dan ditujukan juga untuk membangun dan memelihara keadilan dalam masyarakat. (Rasyid, 1998).


Rasyid mengatakan bahwa: Pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat.


Sungguh sangat tidak relevan hanya gara-gara belum mampu menjadi peserta BPJS kesehatan lantas tidak dapat diberikan layanan membuat SKCK, SIM dan STNK.

Lama laun, jika ini terjadi tanpa ditolak akan merembet ke sektor pelayanan yang lebih mendasar lagi.


Karena itu yang harus digenjot pemerintah adalah bagaimana masyarakat dapat terlayani sebagai peserta BPJS sebagaimana janji-janji penguasa dengan kartu saktinya.


Kartu sakti itu perlu diingatkan. Mana Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Sembako Murah yang saat ini sangat relevan diketengahkan di keadaan meroketnya harga minyak goreng di negara penghasil sawit terbesar dunia.


Hal yang perlu ditekankan adalah bagaimana pemerintah di daerah dapat memberikan layanan tanpa pandang bulu untuk seluruh masyarakatnya mengakses BPJS kelas III.


Penekanan ini sangat masuk akal dan tidak mengibiri hak publik dalam mendapatkan pelayanan negara. Tapi memberikan dukungan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan BPJS kelas III secara cuma-cuma.


Pemerintah kota Balikpapan sudah melakukan itu. Semua warganya diberikan pelayanan BPJS gratis kelas III. Tak dipandangnya kaya atau miskin, semuanya mendapatkan pelayanan dasar yang sama. Asas adil bagian ruh penting dalam pelayanan.


Selain Balikpapan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga menerapkan itu kepada masyarakatnya. Kenapa hal ini menjadi concern? Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengungkapkan, urusan kesehatan merupakan pelayanan kebutuhan dasar dan pemerintah harus memenuhi kebutuhan itu.


Tak usah jauh-jauh, di HSU, Amuntai, kabupaten yang banyak kehilangan sumber PAD pasca hilangnya pemasukan dari tambang juga menerapkan itu. Itu yang seharusnya jadi penekanan.

Penguasa diberikan mandat oleh rakyat agar menghadirkan solusi kreatif untuk rakyat, bukan sebaliknya.


Jadi, menjadikan kepesertaan BPJS kesehatan sebagai syarat mendapatkan hak pelayanan publik di sektor tertentu adalah nalar gagal dalam pelayanan publik*

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

LMMC ULM Raih Penghargaan Integritas BPJS Kesehatan, Satu-satunya PTN di Antara 1.500 FKTP

Bupati Tala Wujudkan Janji, Layanan RSUD Haji Darlan Ismail Digratiskan Hingga BPJS Rampung

75 Tenaga Harian Lepas di Kotabaru Terima BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Kapuas Jalin Kerjasama Jamsos dengan BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya

Sinergi Bersama Disnaker, BPJS, dan Kabag Hukum, Rabbiansyah Pimpin Pansus Ketenagakerjaan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?