TERAS7.COM – Kasus hukum yang menimpa UMKM Mama Khas Banjar di Banjarbaru turut mendapat perhatian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin.
Kepala BPOM Banjarmasin, Leonard Duma, menegaskan bahwa penanganan kasus seperti ini seharusnya lebih mengutamakan pembinaan daripada langsung membawa ke jalur hukum.
“Jika ada pelanggaran dalam sektor pangan oleh UMKM, langkah pertama yang harus diambil adalah pembinaan, bukan pemidanaan,” ujar Duma saat dihubungi teras7.com, beberapa waktu lalu.
Duma menjelaskan bahwa seharusnya kasus seperti ini lebih mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Menurutnya, langkah pembinaan, sanksi administratif, serta perintah penarikan produk adalah solusi yang lebih tepat sebelum masuk ke proses hukum.
“Dalam banyak kasus serupa, BPOM lebih memilih pendekatan pembinaan terlebih dahulu untuk memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperbaiki kesalahan mereka,” tambahnya.
Meskipun demikian, jika pelanggaran dinilai berat dan tidak ada perubahan setelah pembinaan, BPOM akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang ada.
Duma juga mengapresiasi langkah DPRD Kota Banjarbaru yang aktif mendukung keberlangsungan UMKM di wilayahnya, termasuk dalam kasus Mama Khas Banjar ini.
“Kami menghargai upaya DPRD yang menunjukkan dukungan kepada UMKM, karena hal ini penting untuk memperkuat iklim usaha di daerah,” tutupnya.