Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Buntut Keputusan MK, Pengamat Hukum Minta Komisioner KPU Banjar Dinonaktifkan Saat PSU
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Buntut Keputusan MK, Pengamat Hukum Minta Komisioner KPU Banjar Dinonaktifkan Saat PSU

Rizki Saputera
Rizki Saputera 21 Maret 2021, 06.31
Share
Mahkamah Konstitusi RI menganulir hasil Pilkada Gubernur Kalsel di beberapa kecamatan di Kabupaten Banjar Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tapin
Mahkamah Konstitusi RI menganulir hasil Pilkada Gubernur Kalsel di beberapa kecamatan di Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tapin
SHARE

TERAS7.COM – Pasca dikabulkannya sebagian gugatan Pasangan Denny Indrayana – Difriadi terhadap hasil Pilkada Gubernur Kalsel Tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Jumat sore (19/3/2021), Kabupaten Banjar menjadi menjadi salah satu daerah yangn melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Tak tanggung-tanggung, pelaksanaan PSU ini akan di gelar di 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Sambung Makmur, Aluh Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan tersebut diumumkan.

Tak hanya itu, MK juga mewajibkan petugas PPS dan PPK sebelumnya diganti dengan yang baru saat pelaksanaan PSU dan akan dilakukan Supervisi oleh KPU RI.

Namun saat mencoba dikonfirmasi beberapa kali oleh awak media melalui telepon mengenai keputusan MK ini pada Sabtu (20/3/2021), Ketua KPU Kabupaten Banjar M. Muhaimin tak dapat dimintai keterangan.

Begitu juga saat awak media mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar pada Sabtu sore  (20/3/2021), Ketua KPU Kabupaten Banjar tak muncul, walaupun pada saat yang sama beberapa komisioner KPU Kabupaten Banjar sedang melakukan rapat internal.

Baca juga :

Diduga Korupsi ‘Salah Input’ Bank Kalsel Dilaporkan ke KPK dan Kejagung, Dirut: “Terimakasih”

Bank Kalsel Klarifikasi, Muhidin Membantah, Badrul Ain: “Saya Menduga Ada Korupsi di Sana”

Angket DPRD Banjar Dinilai Keliru, Pengamat: “Lihat UU Nomor 09 Tahun 2010”

Akan tetapi, Muhaimin sempat membalas percakapan whatsapp salah satu awak media, yang mana ia menyatakan orang bebas menilai apapun mengenai keputusan MK tersebut.

“Terserah urang ja.menilai apakah….disidang MK sdh ada jawabannya  bahkan nama.sdh disebut….kawa aja.media.membedahnya… (Terserah orang saja menilai apa. Di sidang MK sudah ada jawabannya, bahkan nama sudah disebut. Bisa saja media membedahnya – red),” tulisnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Syahrial Fitri mengungkapkan pasca putusan MK ini, Bawaslu Banjar langsung melakukan rapat persiapan mengenai pelaksanaan PSU ini.

Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Syahrial Fitri menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk Bawaslu RI dan Bawaslu Kalsel terkait pelaksanaan PSU ini
Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Syahrial Fitri menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk Bawaslu RI dan Bawaslu Kalsel terkait pelaksanaan PSU ini

Untuk pelaksanaan pengawasan PSU di 502 TPS yang ada di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar ini, pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

Pengawasan tersebut lanjut Syahrial Fitri memerlukan SDM baik itu pengawas di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan, sehingga pihaknya masih menunggu kebijakan Bawaslu RI, apakah akan melakukan rekrutmen ulang atau mengaktifkan petugas yang sebelumnya.

Pilkada Gubernur Kalsel yang harus dilaksanakan PSU di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar ini tak hanya menjadi bahan evaluasi bagi KPU saja katanya, namun juga menjadi bahan evaluasi Bawaslu dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan PSU sehingga perlu dukungan dari semua pihak.

“Tentu saja kami sendiri akan melakukan pemetaan dalam pengawasan Pilkada untuk menjadi evaluasi. Ini akan menjadi strategi kami dalam melaksanakan pengawasan saat PSU tadi sehingga bisa menjadi lebih maksimal,” terangnya.

Sementara itu Pengamat Hukum, Supiansyah Darham mengatakan keputusan MK agar dilaksanakan PSU di 3 Kabupaten/Kota di Kalsel ini, yakni Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tapin ini membuktikan memang ada ketidakberesan yang dilakukan oleh KPU.

Pengamat Hukum Supiansyah Darham meminta agar selama PSU nanti anggota KPU Kabupaten Banjar di nonaktifkan karena terbukti tidak netral berdasarkan keputusan MK
Pengamat Hukum, Supiansyah Darham meminta agar selama PSU nanti, anggota KPU Kabupaten Banjar di nonaktifkan karena terbukti tidak netral berdasarkan keputusan MK

“Khusus untuk Kabupaten Banjar, penyebab PSU ini merupakan fakta hukum yang menandakan tidak bekerjanya KPU secara profesional sehingga ada keputusan tersebut,” katanya.

Tak hanya PPS dan PPK saja yang seharusnya diganti dengan yang baru, Supiansyah Darham juga meminta agar Ketua dan anggota KPU Kabupaten Banjar di nonaktifkan karena mereka terbukti tidak netral berdasarkan keputusan MK tersebut.

“Kita minta semua pelaksana PSU nanti baru sehingga PSU mendatang lebih punya kredibilitas. Yang ad aini sudah terbukti ada penyimpangan berdasarkan keputusan MK, ini fakta hukum yang telah terjadi dan peristiwanya terjadi, jadi paling tidak anggota KPU harus dinonaktifkan dulu dan kemudian diambil alih KPU pusat selama pelaksanaan PSU tersebut,” jelasnya.

Tim pasangan Denny Indrayana – Difriadi lanjut Supiansyah dapat melaporkan anggota KPU Kabupaten Banjar ke DKPP RI karena mereka telah terbukti tidak netral berdasarkan fakta hukum dan keputusan MK.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34

You Might Also Like

Diduga Korupsi ‘Salah Input’ Bank Kalsel Dilaporkan ke KPK dan Kejagung, Dirut: “Terimakasih”

Bank Kalsel Klarifikasi, Muhidin Membantah, Badrul Ain: “Saya Menduga Ada Korupsi di Sana”

Angket DPRD Banjar Dinilai Keliru, Pengamat: “Lihat UU Nomor 09 Tahun 2010”

Pengamat Hukum Badrul: Ketua KPU Provinsi Kalsel ‘Asbun’

Internal KPU Banjar Memanas, Diam-Diam Pleno Pergantian Ketua?

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?