TERAS7.COM – Jumat (25/05), Bupati Barito Kuala (Batola) Hj Noormiliyani AS menghadiri undangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menandatangani naskah Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batola.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pendopo Kementerian PUPR bersama para gubernur dan kepala daerah lainnya ini dengan maksud untuk menertibkan administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 dan menindaklanjuti persetujuan hibah yang telah ditertibkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR.
Sesuai dengan surat undangan yang dilayangkan Kementerian PUPR yang ditandatangani Direktur Jenderal Cipta Karya, Sri Hartono, Nomor : UM.02.06-Dc/607 tertanggal 15 Mei 2018 menyatakan pejabat yang berwewenang menandatangani naskah dan BAST adalah gubernur, bupati/walikota atau sekretaris daerah.
Sedangkan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota hanya berwewenang untuk membubuhkan paraf untuk selanjutnya ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang.
Penandatanganan naskah dan BAST ini dilakukan agar aset-aset yang berasal dari APBN melalui Kementerian PUPR dapat segera dihibahkan untuk digunakan oleh pemerintah daerah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Batola Tandatangani BAST
24 Reviews
24 Reviews