TERAS7.COM – Bupati Asahan Surya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021 dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Asahan di aula Rambate Rata Raya, Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (29/3/2022).
Dalam kesempatan itu, Bupati Asahan Surya mengatakan, LKPJ yang disampaikan pada hari ini merupakan amanat Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP RI nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pada peraturan tersebut mengamanatkan, bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap tahunnya paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa dokumen LKPJ disampaikan secara substansial merupakan dokumen yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan sehingga LKPJ ini merupakan progres report atas pelaksanaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan,” ujarnya.
Untuk capaian indikator makro tahun 2020 dan proyeksi capaian tahun 2021, ia menjelaskan, untuk jumlah penduduk tahun 2020 sebanyak 769.960 jiwa dan pada tahun 2021 menjadi sebanyak 777.626, terjadi pertumbuhan sebesar 0,99 %.
“Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku tahun 2020 sebesar Rp 38,69 triliun dan pada tahun 2021 menjadi Rp. 41,99 triliun artinya mengalami pertumbuhan sebesar 8,53 %,” jelasnya.
PDRB atas dasar harga konstan tahun 2020 sebesar 26,29 triliun dan tahun 2021 menjadi sebesar Rp 27,27 triliun mengalami kenaikan sebesar 3,73 %.
Sedangkan untuk PDRB per kapita atas dasar harga berlaku tahun 2020 sebesar Rp 50.25 juta dan tahun 2021 menjadi sebesar Rp 54,00 juta mengalami pertumbuhan sebesar 7,46 %.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Asahan tahun 2020 sebesar 70,29 poin dan tahun 2021 menjadi 70,49 poin angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 0,28 %.
Selain itu, Bupati Asahan juga menyampaikan kondisi keuangan daerah Kabupaten Asahan tahun anggaran 2021, seperti:
- Pendapatan daerah Kabupaten Asahan tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 1.712.198.452.184,00 terealisasi sebesar Rp 1.644.729.854.151,92, atau setara dengan 96.06 %. Pendapatan dimaksud bersumber dari PAD, pendapatan transfer dan pendapatan daerah lainnya yang sah.
- Belanja daerah Kabupaten Asahan tahun anggaran 2021 juga mengalami perubahan, sehingga ditetapkan menjadi sebesar Rp 1.751.624.614.238,00 terealisasi sebesar Rp 1.592.780.622.981,34 atau sebesar 90.93 %. Belanja daerah dimaksud terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.