TERAS7.COM – Pasca pelantikan sebanyak 140 Kepala Desa di Kabupaten Banjar hasil Pilkades serentak pada awal Juli 2021 yang lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar terus melaksanakan peningkatan kapasitas.
Peningkatan kapasitas tersebut diberikan kepada Kepala Desa terpilih, dan sebelumnya juga diberikan kepada Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparatur desa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar Syahrialludin melalui Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Ana Setiatin saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (6/10/2021).
Peningkatan kapasitas tersebut lanjutnya diberikan dalam rangka pengawasan dan pembinaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Salah satu pembinaan yang dilakukan dengan mengadakan pelatihan. Pada tahun ini selain peningkatan kapasitas bagi Kepala Desa yang baru dilantik, juga diberikan kepada anggota BPD dan aparatur desa,” ujarnya.
Khusus untuk peningkatan kapasitas Kepala Desa, materi yang diberikan meliputi kaidah hukum penyusunan peraturan desa, pengawasan keuangan desa, pencegahan penyelewengan dan korupsi hingga masalah pelaksanaan pemerintahan desa.
“Dalam peningkatan kapasitas tersebut melibatkan Bagian Hukum Setda Banjar, Inspektorat, Tipikor, Kejaksaan dan dari instansi kami sendiri. Tujuan utamanya agar Kepala Desa mengetahui tugas dan fungsinya, khususnya bagi Kepala Desa yang sama sekali baru,” ungkap Ana Setiatin.
Terlebih sempat ada beberapa kasus penyelewenangan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Kabupaten Banjar, sehingga hal tersebut menjadi alasan pelaksanaan peningkatan kapasitas tersebut.
Selain peningkatan kapasitas melalui pelatihan, pihaknya sendiri kata Ana Setiatin selalu melayani konsultasi tentang pelaksanaan pemerintahan desa.
“Sebagai tindak lanjut pelatihan, sebagai pengawasan sendiri kami menjadi tempat konsultasi jika ada masalah mengenai pemerintahan desa. Hampir setiap hari ada yang konsultasi,” terangnya.
Sebelumnya pada pertengahan September 2021, Dinas PMD Kabupaten Banjar melakukan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa bersama Inspektorat, dan Camat se Kabupaten Banjar.
Rakor yang dipimpin Kepala Dinas PMD Syahrialludin ini sendiri menindaklanjuti temuan terkait pengawasan dana desa sesuai rekomendasi dari BPK RI.
Dalam kesempatan tersebut dirumuskan standar pembinaan dan pengawasan pada Pemerintahan Desa yang jelas dan disepakati bersama, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
Dimana Dinas PMD akan melakukan pembinaan kebijakan teknis dan monitoring dibantu oleh Camat, sementara Inspektorat melakukan pengawasan.
Pembinaan yang dilakukan sendiri dilakukan mulai dari perencanaan, penatausahaan hingga pelaporan pada pengelolaan keuangan desa.