TERAS7.COM – Satu pekan setelah lebaran, Bapenda Kotabaru kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi perpajakan ke setiap perusahaan. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Bapenda Kotabaru tersebut dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Kotabaru dengan cara melakukan evaluasi, sosialisasi pungutan perpajakan daerah, Kamis (04/05/23).
Menempuh jarak puluhan kilometer untuk sampai ke lokasi dengan waktu tempuh selama kurang lebih dua (2) jam rombongan Bapenda yang dipimpin langsung Drs. H. Akhmad Rivai tiba dan disambut pihak Manajemen PT. Indonesia Bulk Terminal Mekar Putih Site.
PT. Indonesia Bulk Terminal (IBT) Mekar Putih Site salah satu perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru menjadi tujuan sosialisasi Bapenda kali ini.
Sosialisasi, UU No. I tahun 2022 oleh Kepala Bapenda Kotabaru Akhmad Rivai didampingi Kabid Penagihan Riadi Hafijie, Kabid Pajak Daerah I Misa Herayanti, Kabid Pajak Daerah II Barsiah, Kabid Pengembangan H. Halim Perdana Putra, Kasubit Pemeriksaan dan Penetapan I Nevi Rahayu Ningsih, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kotabaru Siswanto dan Yenni Wolantari beserta staf yang dihadiri HRD Supervisor PT. IBT Mekar Putih Site Kuat Suprianto beserta staf GA, para manajemen, perwakilan Kecamatan Pulau Laut Barat Midiansyah dan Perwakilan Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Suhartati.
Kepala Bapenda Kabupaten Kotabaru H Akhmad Rivai mengatakan, kedatangannya ke PT. IBT Mekar Putih Site yang berada di Desa Gusung Panjang Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar untuk mensosialisasikan UU No. I Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi yang akan berlaku di bulan Januari tahun 2024 nanti.
“Tidak hanya mensosialisasikan UU No. 1 tahun 2022, pihak kami juga memberikan evaluasi tentang apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap pajak daerah guna mendongkrak pendapatan daerah. Kepada management perusahaan agar membayar pajak setiap tanggal 15, jangan sampai lewat, karena akan dikenakan denda,” katanya.
Selain memberikan sosialisasi UU Nomer 1 tahun 2022, tujuan kami datang ke PT. IBT Mekar Putih ini sekaligus mempererat hubungan tali silaturahmi dengan para manajemen perusahaan.
PT. IBT Mekar Putih Site ini ungkap Akhmad Rivai patut diberikan apresiasi juga, karena manajemen mereka selalu membayar pajak seperti penerangan jalan (Non PLN), pajak PBB-P2 dan pajak restoran.
“Ini patut dicontoh bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotabaru, namun ke depan kami berharap kepada PT. IBT Mekar Putih Site, apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan agar dapat diperhatikan,” harap Rivai.
Sementara itu, Manajer PT IBT Mekar Putih Site melalui Kuat Suprianto menyambut baik kedatangan Kepala Bapenda kabupaten Kotabaru beserta staf dalam rangka memberikan sosialisasi UU No. 1 tahun 2022 Tentang Pajak dan Retribusi daerah.
Ia mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini, maka akan diketahui lebih dalam lagi apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan dalam hal perpajakan guna meningkatkan PAD Kabupaten Kotabaru.
“Kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Dan kami harapkan jangan hanya satu kali ini saja dilaksanakan, kalau bisa berulang-ulang kali, sehingga hubungan silaturrahmi PT. IBT Mekar Putih Site Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Bapenda Kotabaru makin erat,” jelas Kuat.