TERAS7.COM – Shalat tarawih adalah salah satu amalan yang dianjurkan dalam bulan Ramadhan yang bisa dilakukan dengan berjamaah di Masjid ataupun Mushola.
Bulan Ramadhan kali ini dilaksanakan di masa pandemi Covid-19, beberapa kebiasaan masyarakat di bulan suci tersebut harus ditiadakan, seperti Pasar Ramadhan, yang dikhawatirkan terjadinya perkumpulan dan terjadi klasterisasi baru Covid-19.
Sementara untuk sholat tarawih di Kabupaten Balangan sendiri akan tetap dilaksanakan tetapi menggunakan protokol Kesehatan (Prokes) seperti menjaga jarak, pakai masker dan lain sebagainya.
“Mendekati datangnya bulan suci Ramadhan 1442 H, berhubung masih dalam suasana pandemi Covid-19, pelaksanaan shalat tarawih di tiap Mushola atau Masjid akan tetap diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Balangan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Masyarakat, Drs H Wahid Noor Fajeri, Rabu (07/04/2021).
Menurutnya, pihaknya tidak dapat memberi aturan akan tetapi hanya akan memberikan berupa motivasi atau edukasi kepada masyarakat, tokoh-tokoh agama, serta para lainnya terkait seperti apa itu protokol kesehatan.
“Untuk imbauan ini, kita sudah sebarkan kepada masing-masing kantor urusan agama kecamatan, jadi nanti mereka yang akan menyampaikan lagi, bahwa pada dasarnya pelaksanaan peribadahan akan diperbolehkan, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.