Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Dengan Prokes Shalat Tarawih di Balangan Boleh Digelar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Dengan Prokes Shalat Tarawih di Balangan Boleh Digelar

Muhammad Fikri
Muhammad Fikri 7 April 2021, 15.51
Share
IMG 20210406 114116 1200x600 1
SHARE

TERAS7.COM –  Shalat tarawih adalah salah satu amalan yang dianjurkan dalam bulan Ramadhan yang bisa dilakukan dengan berjamaah di Masjid ataupun Mushola.

Bulan Ramadhan kali ini dilaksanakan di masa pandemi Covid-19, beberapa kebiasaan masyarakat di bulan suci tersebut harus ditiadakan, seperti Pasar Ramadhan, yang dikhawatirkan terjadinya perkumpulan dan terjadi klasterisasi baru Covid-19.

Sementara untuk sholat tarawih di Kabupaten Balangan sendiri akan tetap dilaksanakan tetapi menggunakan protokol Kesehatan (Prokes) seperti menjaga jarak, pakai masker dan lain sebagainya.

“Mendekati datangnya bulan suci Ramadhan 1442 H, berhubung masih dalam suasana pandemi Covid-19, pelaksanaan shalat tarawih di tiap Mushola atau Masjid akan tetap diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Balangan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Masyarakat, Drs H Wahid Noor Fajeri, Rabu (07/04/2021).

Menurutnya, pihaknya tidak dapat memberi aturan akan tetapi hanya akan memberikan berupa motivasi atau edukasi kepada masyarakat, tokoh-tokoh agama, serta para lainnya terkait seperti apa itu protokol kesehatan.

“Untuk imbauan ini, kita sudah sebarkan kepada masing-masing kantor urusan agama kecamatan, jadi nanti mereka yang akan menyampaikan lagi, bahwa pada dasarnya pelaksanaan peribadahan akan diperbolehkan, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
WhatsApp Image 2026 09 05 at 09.32.47 1024x575 1
Bupati Tanah Bumbu Minta Pejabat Pengawas Pangkas Proses Kerja yang Berbelit
7 September 2026, 16.35
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?