Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Di Tabalong, Buat KTP Tidak Perlu Surat Pengantar RT RW
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Di Tabalong, Buat KTP Tidak Perlu Surat Pengantar RT RW

Tim Redaksi
Tim Redaksi 16 Januari 2023, 17.17
Share
Screenshot 2023 03 14 231819
Layanan Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong. Foto: Diskominfo Tabalong
SHARE

Pemerintah Kabupaten Tambalong, Kalimantan Selatan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan beberapa dokumen kependudukan tidak lagi menggunakan surat pengantar dari RT-RW, maupun desa atau kelurahan.

“Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil”kata Kepala Dinas Kependdudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong, Rowi Rawatianice, Senin(16/1/2023). 

Rowi menyebutkan, dokumen kependudukan yang pengurusannya tidak perlu surat pengantar seperti perekaman dan pencetakan KTP Elektronik penggantian E-Ktp yang rusak, serta penggantian E-Ktp yang hilang hanya memerlukan surat pengantar dari kepolisian, kemudian pindah penduduk cukup membawa fotocopy KK dan jika ada yang meninggal dan lahir di rumah sakit, cukup membawa surat kematian atau surat kelahiran dari rumah sakit untuk mendapatkan akta kematian atau akta kelahiran.

Rowi menjelaskan saat ini aturan tersebut bisa dijalankan di Kabupaten Tabalong pasalnya saat ini pelayanan administrasi kependudukan telah terpusat melalui siak terpusat, yakni sistem digital agar pelayanan dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional.

Dahulu di Disdukcapil masih menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terintegrasi artinya Dinas mengolah data sendiri kemudian  diteruskan ke pusat sehingga pada waktu itu masih dibutuhkan surat pengantar, surat rekomendasi dan sebagainya.

Baca juga :

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Intensifkan Penguatan Kapasitas SDM Kesejahteraan Sosial, Dinsos Tabalong Hadirkan Inovasi Ikan Terasi

“Tapi sekarang di 2022 tadi sudah diterapkan SIAK terpusat dimana semua data kependudukan itu sudah terpusat di Kemendagri server nya disana dan sistemnya sudah terkoneksi secara online” tuturnya.

Menyikapi Perpres tersebut, Rowi bersama jajaran Disdukcapil Tabalong gencar mensosialisasikannya kepada masyarakat, sehingga dapat mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya. 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Intensifkan Penguatan Kapasitas SDM Kesejahteraan Sosial, Dinsos Tabalong Hadirkan Inovasi Ikan Terasi

Meta Pers Diluncurkan, E-Magazine Digital untuk Narasi Program Tabalong Smart

Tabalong Ramadhan Competition 2026 Resmi Ditutup, The Lucky Boy FC dan PT AMTB Raih Juara

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?