TERAS7.COM – Diduga telah terjadi pungutan liar (Pungli) retribusi parkir pada acara Banjar Expo 2019 di lapangan RTH Ratu Zaleha Martapura dalam rangkaian acara Puncak hari jadi Kabupaten Banjar ke ke-69.
Dugaan pungli diketahui oleh seorang masyarakat yang merasa keberatan dengan biaya parkir di mana petugas parkir membuat tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua.
Tertulis jelas dari karcis parkir yang diberikan oleh petugas parkir kepada masyarakat yang berkunjung bahwa tarif parkir tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Dalam Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha disebutkan bahwa tarif retribusi parkir di lokasi rekreasi, hiburan dan pameran sebesar Rp2.000 sekali masuk.
“Baru kali ini ini saya datang ke sebuah pameran dengan biaya parkir roda dua semahal ini, di Murjadi Banjarbaru saja cuma tiga ribu paling mahal,” ujar salah seorang pengunjung wanita yang tidak mau disebut namanya.
Ia melanjutkan membayar biaya parkir seharga Rp5.000 bukan lah suatu hal yang memberatkan baginya akan tetapi ini bisa disebut pungutan liar apabila tidak sesuai dengan Perda yang dimiliki oleh daerah.
“Apalagi pengunjung Expo Banjar tidak sedikit, bisa sampai ribuan orang. Bayangkan saja dari retribusi seharga Rp5.000 tentu menjadi hal yang berat bagi kebanyakan orang karena tidak terbiasa,” lanjutnya.
Hal ini juga mendapat kritikan dari pengguna Media Sosial yang menjadi pengunjung di Banjar Expo, salah satunya adalah pemilik akun Facebook Wen Di.
Melalui posting pemilik akun Wen Di di salah satu Grup Facebook, Ia mengungkapkan kekesalannya karena karcis untuk membayar parkir ini merupakan karcis untuk kendaraan roda empat atau lebih.
“Naa buhan nya kypa kyani ..pdhal parkira spd motor ..tpi karcis nya gasan bis dan truck sejenis nya (Nah ini bagaimana, padahal saya parkir sepeda motor tapi karcisnya dikasih karcis buat truk dan sejenianya – Red),” tulis Wen Di.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag) UPT. Terminal Dan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten, Adi Sasmita mengatakan Perda 7 Tahun 2011 sudah mengalami perubahan.
“Tarif retribusi parkir dalam Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tersebut sudah diubah dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Dalam lampiran ke 3 tertulis ada penyesuaian tarif retribusi parkir dari Rp2.000 sekali masuk menjadi Rp5.000 sekali masuk,” katanya.
Mengenai karcis yang masih menuliskan tarif retribusi parkir berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2011 bukan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2014, Adi Sasmita mengatakan pihaknya “khilaf” karena salah cetak.
“Kami tidak melakukan perubahan pada tulisan di karcis karena mengikuti tulisan yang ada yang sebelumnya dicetak Dispenda Kabupaten Banjar. Hal ini akhirnya menimbulkan kontroversi di masyarakat. Selama ini juga belum ada keluhan dari masyarakat mengenai tarif ini sejak Perdanya disahkan pada tahun 2014 yang lalu, baru sekarang dikeluhkan,” jelasnya.
Adi Sasmita menambahkan terjadi kelalaian pada petugas parkir di Banjar Expo 2019 yang menggunakan karcis untuk kendaraan roda empat atau lebih untuk kendaraan roda dua.
“Hal ini terjadi karena kekhilafan petugas kami, sebab situasi sudah malam, jadi karena melihat angka Rp5.000 langsung digunakan karcis ini tanpa melihat peruntukannya,” ucapnya.
Adi Sasmita berterima kasih pada masyarakat atas koreksi yang terjadi setelah terjadi kejadian ini.
“Terima kasih pada masyarakat Kabupaten Banjar atas koreksinya karena tarif yang ada ini sudah sesuai dengan ketentuan. Ke depan karcis parkir yang sudah ada ini akan di revisi dan koreksi. Dengan kejadian ini juga tarif retribusi parkir yang selama ini belum diketahui oleh masyarakat akhirnya dapat kembali disosialisasikan lagi, terutama melalui media,” ungkapnya.