Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Diduga Pungli, Dishub Banjar Mengaku Khilaf
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Diduga Pungli, Dishub Banjar Mengaku Khilaf

Rizki Saputera
Rizki Saputera 26 Agustus 2019, 22.51
Share
WhatsApp Image 2019 08 25 at 22.29.30
Karcis parkir di Banjar Expo 2019 dikeluhkan oleh para pengunjung
SHARE

TERAS7.COM – Diduga telah terjadi pungutan liar (Pungli) retribusi parkir pada acara Banjar Expo 2019 di lapangan RTH Ratu Zaleha Martapura dalam rangkaian acara Puncak hari jadi Kabupaten Banjar ke ke-69.

Dugaan pungli diketahui oleh seorang masyarakat yang merasa keberatan dengan biaya parkir di mana petugas parkir membuat tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua.

Tertulis jelas dari karcis parkir yang diberikan oleh petugas parkir kepada masyarakat yang berkunjung bahwa tarif parkir tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Dalam Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha disebutkan bahwa tarif retribusi parkir di lokasi rekreasi, hiburan dan pameran sebesar Rp2.000 sekali masuk.

WhatsApp Image 2019 08 25 at 22.29.31
Lampiran III Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

“Baru kali ini ini saya datang ke sebuah pameran dengan biaya parkir roda dua semahal ini, di Murjadi Banjarbaru saja cuma tiga ribu paling mahal,” ujar salah seorang pengunjung wanita yang tidak mau disebut namanya.

Baca juga :

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Ia melanjutkan membayar biaya parkir seharga Rp5.000 bukan lah suatu hal yang memberatkan baginya akan tetapi ini bisa disebut pungutan liar apabila tidak sesuai dengan Perda yang dimiliki oleh daerah.

“Apalagi pengunjung Expo Banjar tidak sedikit, bisa sampai ribuan orang. Bayangkan saja dari retribusi seharga Rp5.000 tentu menjadi hal yang berat bagi kebanyakan orang karena tidak terbiasa,” lanjutnya.

Hal ini juga mendapat kritikan dari pengguna Media Sosial yang menjadi pengunjung di Banjar Expo, salah satunya adalah pemilik akun Facebook Wen Di.

WhatsApp Image 2019 08 23 at 23.44.01 1

Melalui posting pemilik akun Wen Di di salah satu Grup Facebook, Ia mengungkapkan kekesalannya karena karcis untuk membayar parkir ini merupakan karcis untuk kendaraan roda empat atau lebih.

“Naa buhan nya kypa kyani ..pdhal parkira spd motor ..tpi karcis nya gasan bis dan truck sejenis nya (Nah ini bagaimana, padahal saya parkir sepeda motor tapi karcisnya dikasih karcis buat truk dan sejenianya – Red),” tulis Wen Di.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag) UPT. Terminal Dan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten, Adi Sasmita mengatakan Perda 7 Tahun 2011 sudah mengalami perubahan.

“Tarif retribusi parkir dalam Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tersebut sudah diubah dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Dalam lampiran ke 3 tertulis ada penyesuaian tarif retribusi parkir dari Rp2.000 sekali masuk menjadi Rp5.000 sekali masuk,” katanya.

WhatsApp Image 2019 08 27 at 00.46.22
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag) UPT. Terminal Dan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten, Adi Sasmita

Mengenai karcis yang masih menuliskan tarif retribusi parkir berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2011 bukan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2014, Adi Sasmita mengatakan pihaknya “khilaf” karena salah cetak.

“Kami tidak melakukan perubahan pada tulisan di karcis karena mengikuti tulisan yang ada yang sebelumnya dicetak Dispenda Kabupaten Banjar. Hal ini akhirnya menimbulkan kontroversi di masyarakat. Selama ini juga belum ada keluhan dari masyarakat mengenai tarif ini sejak Perdanya disahkan pada tahun 2014 yang lalu, baru sekarang dikeluhkan,” jelasnya.

Adi Sasmita menambahkan terjadi kelalaian pada petugas parkir di Banjar Expo 2019 yang menggunakan karcis untuk kendaraan roda empat atau lebih untuk kendaraan roda dua.

WhatsApp Image 2019 08 26 at 13.43.03
Lampiran III Perda Nomor 7 Tahun 2014 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

“Hal ini terjadi karena kekhilafan petugas kami, sebab situasi sudah malam, jadi karena melihat angka Rp5.000 langsung digunakan karcis ini tanpa melihat peruntukannya,” ucapnya.

Adi Sasmita berterima kasih pada masyarakat atas koreksi yang terjadi setelah terjadi kejadian ini.

“Terima kasih pada masyarakat Kabupaten Banjar atas koreksinya karena tarif yang ada ini sudah sesuai dengan ketentuan. Ke depan karcis parkir yang sudah ada ini akan di revisi dan koreksi. Dengan kejadian ini juga tarif retribusi parkir yang selama ini belum diketahui oleh masyarakat akhirnya dapat kembali disosialisasikan lagi, terutama melalui media,” ungkapnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
9 Reviews 9 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Ketua DPRD Banjar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?