TERAS7.COM – Jeritan Masyarakat selama puluhan tahun dijawab oleh Badrul Ain Sanusi Al Afif.,S.H.,M.H & Rekan dengan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat PT. Berau Coal.
Puluhan Tahun sejak tahun 2004 PT Berau Coal melakukan eksplorasi dilahan kelompok tani Usaha Bersama seluas 1.920 Ha yg terletak di Dusun Mera’ang, Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Sambaliung yang sekarang berubah menjadi Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Lubis Salah seorang warga setempat menjelaskan, PT Berau Coal kemudian melakukan pembebasan lahan masyarakat pada tahun 2006. Berlanjut penambangan pada tahun 2007 di area lahan perkebunan milik kelompok tani Usaha Bersama tersebut, tanpa melakukan pembebasan dan atau ganti untung, tanah Garapan Kelompok Tani Usaha Bersama berupa tanaman pohon Kopi dan Perkebunan Pohon Nangka serta Durian, dan pohon lainnya bahkan pondok yang dirusak oknum Perusahaan tak kunjung mendapatkan Ganti Rugi apalagi Ganti Untung.
Lahan seluas 1.290 hektar dimaksud dengan jumlah 647 pemilik dan masing masing pengurus serta anggota kelompok tani tersebut memegang legalitas surat garapan berupa sporadic pernyataan Penguasaan Fisik Tanah, namun hingga kini berkas tersebut hanya menjadi kertas yang tersimpan dimana lahan sudah habis di eksploitasi pertambangan batubara PT. Berau Coal.
“Perjuangan Kelompok tani memang sudah sangat jauh, tidak hanya meminta perlindungan dengan Bupati bahkan sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) di DPRD Provinsi Kalimantan Timur dimana dalam kesimpulan jelas PT. Berau Coal diminta untuk mengganti Rugi lahan Kelompok Tani, akan tetapi menurut Sampara dan Syair Lubis terhadap Hasil RDP tersebut pihak Perusahaan sengaja mengabaikannya karena tidak ada pergantian sama sekali,” jelasnya.
Pihaknya sudah bersurat ke Presiden, dan Satgas Saber Pungli bahkan telah ke Jakarta namun juga tidak mendapatkan Kepastian Hukum meskipun sudah adanya Mediasi di Sana, ujar Lubis yang merupakan anggota kelompok tani.
“Kami sudah berganti banyak Kuasa Hukum, akan tetapi banyak yang mundur kami juga tidak tau apa sebabnya, semoga kami mendapatkan hak kami kembali setelah kami memberi Kuasa kepada Bapak Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. dan team, kami Optimis dengan Pak Badrul dapat menyelesaikan permasalahan kami,” Harapnya.
Badrul Ain Sanusi didepan awak media menerangkan terkait fakta-fakta hukum yg ada, baik Surat ataupun berkas sejak tahun 2000 yang dimiliki Kelompok Tani, serta bukti Foto Fisik, dan 2 kali berganti Kepala Desa masih menguatkan Lahan Kelompok Tani Usaha Bersama, kami meyakini bahwa lahan tersebut adalah milik warga kelompok yg telah sengaja di serobot dan di keruk isinya oleh PT. Berau Coal tanpa melalui Pembebasan Lahan terlebih dahulu.
“Sehingga kami setelah mempelajari berkas, maka kami nyatakan langkah hukum yang kami ambil terlebih dahulu adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. Berau Coal demi memperjuangkan hak-hak mereka tersebut,”ujarnya
M. Hafidz Halim, S.H. yang tergabung Magang di team Hukum BASA, turut menambahkan, dengan telah mendaftarkan Surat Kuasa Gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada hari ini Selasa sebagaimana terdaftar dengan no.W18.U5/176HK/02.1/X/2024, maka tidak lama lagi proses pembuktian akan berjalan.
Ia menerangkan, ada prosedur yang diduga dilanggar oleh PT. Berau Coal dimana dalam memiliki Ijin IUP PKP2B tanpa membebaskan lahan terlebih dahulu tentunya tidak hanya melanggar undang-undang Minerba nomor 3 tahun 2020 tetapi juga mengabaikan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Tidak hanya ada 647 berkas penguasaan fisik, akan tetapi berkas berkas lain yang menguatkan terdapat surat keterangan dari PT. Inhutani I yang mendukung lahan Kelompok Tani pada tahun 2000,” tambahnya.
Apalagi ditambah Surat Hasil Kesimpulan Hearing di DPRD Provinsi Kaltim tanggal 16 November 2023 juga menguatkan pembebasan lahan Kelompok Tani yang harusnya dilakukan Corporasi tersebut, akan kami buktikan di persidangan nantinya, tutup Halim.
Yudhi Tubagus Naharuddin sebagai Team dari BASA & REKAN menyatakan bahwa pihaknya optimis berjuang demi masyarakat banyak yang terdzhalimi.
“Analisa hukum kami menyatakan bahwa dengan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada PT Berau Coal diduga telah merampas dan mengeksploitasi hak masyarakat kelompok tani sehingga PT Berau Coal harus mengembalikan hak-hak masyarakat tersebut, baik itu kerugian Material ataupun Inmaterial,” pungkasnya.