TERAS7.COM – Kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang di gelar oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten, dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Senin (06/05/2024).
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 dilaksanakan selama satu hari di Aula Mandiri Lantai 3 Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar.
Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Anna Rosida Santi membuka secara resmi kegitan tersebut didampingi oleh Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi, RR Dian Parwatisari.
Anna Rosida Santi dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pembekalan sekaligus meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi bagi stakeholder terkait.
“Serta upaya meningkatkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Elsimanata Putro dan Indra Dermawan.
Peserta yang hadir saat kegiatan terdiri dari Instansi Teknis lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar dan Bidang Teknis lingkup Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar.