TERAS7.COM – Disaat harga minyak goreng sedang melonjak, dua pria ini malah nekat menggelapkan ribuan kilogram minyak kelapa sawit (CPO) menggunakan truk tangki.
Keduanya bernama Sani (36) selaku sopir dari truk tangki warna biru dengan nopol DA 8616 TLA , dan Afif (31).
Mereka berdua ditangkap saat sedang menurunkan muatannya di sebuah lahan kosong di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, pada Rabu (23/11/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.
Diketahui, truk tangki yang dikemudikan Sani (36) itu sedang membawa 8.460 kg CPO milik PT.NMA dari PTPN XIII Nusantara Pelaihari dengan tujuan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
![Disaat Minyak Goreng Mahal, Sopir Truk Tangki di Banjarbaru Ini Malah Gelapkan Ribuan CPO IMG 20211128 WA0063](https://teras7.com/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211128-WA0063.jpg)
“Mereka ditangkap saat sedang menurunkan muatannya di sebuah lahan kosong dilokasi tersebut seberat 4000 kg ke dalam 4 buah tandon dan akan diisi dengan air sungai,” ujar Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi Guandi. Minggu (28/11/2021).
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatanya, dan menyatakan bahwa ini merupakan kali pertama melakukan penggelapan CPO.
Pelaku Sani (36) selaku sopir truk tangki mengaku bahwa ia disuruh oleh Afif (31) untuk melakukan aksi curang tersebut.
![Disaat Minyak Goreng Mahal, Sopir Truk Tangki di Banjarbaru Ini Malah Gelapkan Ribuan CPO 20211128T170107](https://teras7.com/wp-content/uploads/2021/11/20211128T170107.jpg)
Kemudian, Sani (36) dijanjikan oleh Afif (31) akan diberikan uang sebesar Rp 5.000.000 setelah 3 hari menurunkan CPO di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
![Disaat Minyak Goreng Mahal, Sopir Truk Tangki di Banjarbaru Ini Malah Gelapkan Ribuan CPO 20211128T170037](https://teras7.com/wp-content/uploads/2021/11/20211128T170037.jpg)
Keduanya beserta barang bukti lainnya berupa 4 buah tandon berisikan CPO sebanyak 4 Ton dan 1 buah Alkon beserta selangnya saat ini diamankan di Polsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut.
Atas kejadian ini, kerugian di taksir sebesar Rp 136.000.000 dan keduanya akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.