TERAS7.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin dan Satuan Lalu Lintas Polisi Resor (Satlantas Polres) Kota Banjarmasin razia bahu Jalan Jendral Ahmad Yani kilometer 1, tepat di depan depot Bakso Pal Satu, Selasa (25/6) kemarin.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik,mengatakan sebenarnya sepanjang Jalan Ahmad Yani sudah dirazia bersama. Namun yang ditemukan pelanggaran terdapat pada titik Kilometer 1. Alhasil, petugas harus turun menertibkan aktifitas parkir liar tersebut.
“Ada satu juru parkir liar yang diamankan tadi dan satu mobil yang kena tilang, begitu saja informasi yang kita ketahui dari pendataan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tadi,” ujar Ichwan Noor Chalik, Rabu (26/6) siang.
Ichwan menjelaskan parkir kendaraan di sepanjang Jalan Jendral Ahmad Yani bertentangan dengan peraturan daerah. Tidak boleh di bahu jalan, terlebih jalan protokol atau jalan utama disebuah daerah.
“Dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Parkir. Oleh karena itu kita selanggarakan penertiban ini,” jelas Ichwan.

Ia berharap penertiban ini dapat membuat juru parkir liar lainnya jera, sehingga tidak lagi membuka parkir liar seperti di bahu bahu jalan manapun dan fasilitas umum yang bukan peruntukannya.
“Masyarakat seharusnya mengerti dan mendukung atas kebijakan kita dan parkir ditempat yang sudah disediakan, bukannya parkir dibahu jalan,” tutupnya.