TERAS7.COM – Pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Tabalong, bakal segera ditertibkan.
Hal ini sebagai menindaklanjuti Perda Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 dan rapat tim terpadu pada 27 September 2021 serta adanya Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor B.2026/BUP/800/09/2021 tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Tabalong.
“Selama ini dinilai Tabalong sudah banyak tempat yang tidak berizin menjual dan mengedarkan minuman beralkohol,” ujar Kepala Bidang Fasilitasi dan Distribusi Perdagangan Disperindag Kabupaten Tabalong, Noviana Eredha,Kamis (14/10/2021).
Untuk itu, pelaku usaha dihimbau untuk tidak melakukan penjualan, penyaluran, dan peredaran minuman golongan A, B, ataupun C, sebelum terdapat izin resmi oleh Pemerintah KabupatenTabalong.
“Beserta pelaku usaha juga untuk tidak menjual selain di tempat yang telah ditentukan,” ujarnya lagi.
Ia juga kembali menghimbau agar pelaku usaha yang memiliki izin, untuk selalu memperhatikan masa berlaku izin yang telah ditertibkan.
“Serta melaksanakan kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi penjualan minuman beralkohol,” tuturnya.
Terkait minuman tradisional seperti tuak, juga masuk dalam sasaran pengawasan dan penertiban yang dilakukan tim terpadu.
“Minuman seperti Tuak hanya diperbolehkan untuk acara-acara tradisional, sehingga tidak dibolehkan dijual sembarangan,” jelasnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, maka tim terpadu pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Tabalong akan bekerja sama dengan instansi berwenang untuk menindaklanjuti.
“Serta akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Diketahui, pelaku usaha minuman beralkohol hanya terdapat satu tempat yang memiliki izin, yaitu Aston City Hotel.