TERAS7.COM – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar terus mendorong kesadaran aparatur terhadap pentingnya keamanan informasi, khususnya dalam perlindungan data pribadi.
Melalui kegiatan Sosialisasi Literasi Keamanan Informasi Elektronik dan Non Elektronik, DKISP Banjar mengangkat tema “Penerapan Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada Pelayanan Publik Lingkup Pemkab Banjar”, Rabu (23/07/2025) di Aula Baiman, lantai 3 Gedung Bappedalitbang.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala DKISP Banjar, HM Aidil Basith, dan menghadirkan narasumber dari Dinas Kominfo Provinsi Kalsel, Abdul Hafizh. Turut hadir Kabid Statistik dan Persandian, Ali Akbar, serta Kasi Penyelenggaraan Persandian dan Keamanan Informasi, Akhmad Mufridi.
Dalam sambutannya, Aidil Basith menekankan bahwa di era digital seperti saat ini, perlindungan data pribadi menjadi tanggung jawab penting seluruh penyelenggara layanan publik.
“Data masyarakat masih rentan disalahgunakan. Baik karena lemahnya sistem keamanan maupun minimnya kesadaran aparatur. Jika tidak ditangani serius, ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menyinggung keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjadi payung hukum nasional.
“UU PDP bukan sekadar aturan teknis, melainkan bentuk perlindungan hak asasi warga negara. Pelanggaran terhadapnya bisa berdampak serius dan merusak citra lembaga pemerintah,” jelasnya.
Basith berharap, seluruh aparatur Pemkab Banjar dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data, baik dalam pelayanan digital maupun manual.
“Sistem yang canggih tidak akan berguna tanpa integritas moral dari para petugas layanan,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, DKISP Banjar ingin memperkuat literasi keamanan informasi sekaligus memastikan pelayanan publik sejalan dengan prinsip perlindungan hak digital masyarakat.