TERAS7.COM – Upaya memperkuat payung hukum dalam penanganan bencana di Kabupaten Balangan memasuki tahap akhir. Komisi III DPRD Kabupaten Balangan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan menggelar rapat kerja finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Kamis (9/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Balangan tersebut menjadi tahapan krusial untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum disahkan. Pembahasan difokuskan pada sejumlah poin strategis, mulai dari upaya pencegahan, penanganan darurat, hingga skema pelibatan masyarakat.
Sekretaris BPBD Balangan, Surya Dharma, menyampaikan bahwa Raperda ini disusun sebagai dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menekan risiko kebakaran serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
“Raperda inisiatif ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam upaya meminimalisir risiko kebakaran, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut dirancang untuk membangun sistem penanggulangan kebakaran yang lebih terpadu, termasuk penguatan koordinasi antarinstansi serta peningkatan kesiapsiagaan hingga ke tingkat masyarakat.
Selain memberikan kepastian hukum, keberadaan Raperda ini juga diharapkan mampu melindungi jiwa serta aset masyarakat secara optimal dari potensi bahaya kebakaran.
Dengan rampungnya tahap finalisasi, BPBD Balangan optimistis Raperda tersebut dapat segera disahkan oleh DPRD dan diimplementasikan secara efektif di lapangan dalam waktu dekat.