TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan resmi menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balangan, Selasa (14/07/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Balangan Hj Lindawati didampingi Wakil Ketua I Muhammad Rizkan dan Wakil Ketua II Saiful Arif. Turut hadir Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Ketua DPRD Balangan, Hj Lindawati, mengatakan dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah diserahkan pemerintah daerah akan segera dibahas bersama pada tahapan selanjutnya.
Menurutnya, pembahasan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat terakomodasi melalui penganggaran yang tepat.
“Pasti ini akan kita bahas secara mendalam pada rapat-rapat lanjutan berikutnya. Karena ini menyangkut masalah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lindawati berharap pembahasan KUA-PPAS 2027 dapat menghasilkan dokumen anggaran yang berkualitas, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan kemampuan fiskal daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi menjelaskan penyusunan KUA Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Ia mengungkapkan, proyeksi nilai KUA-PPAS APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2027 mencapai sekitar Rp2,795 triliun.
Menurut Fauzi, penyusunan dokumen tersebut juga telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyusunan ini sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD,” terangnya.
Ia menambahkan, postur APBD 2027 dirancang secara terukur agar mampu mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sekaligus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah.