TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Balangan mengambil langkah strategis dalam mengawali agenda legislasi tahun 2026 dengan menetapkan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III. Penetapan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Paringin Selatan, Senin (12/01/2026).
Sekretaris DPRD Balangan, H. Tamrin, secara resmi membacakan susunan dan ruang lingkup kerja masing-masing Pansus.
Pembentukan ini menjadi fondasi penting bagi DPRD dalam membahas berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
“Pansus I ditugaskan membahas Raperda terkait fasilitasi pesantren, pengembangan sumber daya manusia melalui bantuan pendidikan, perubahan Perda pajak dan retribusi daerah, serta Badan Usaha Milik Desa,” ujar Tamrin.
Sementara itu, Pansus II mendapat mandat membahas regulasi yang bersentuhan langsung dengan aspek sosial dan ketahanan daerah.
Di antaranya Raperda tentang kesejahteraan sosial berupa jaminan dan perlindungan bagi anak yatim serta piatu terlantar, pengelolaan cadangan pangan daerah, hingga isu pertumbuhan ekonomi melalui penyelenggaraan investasi, penanaman modal, dan pembangunan perkebunan berkelanjutan.
Tamrin menegaskan, pembentukan Pansus beserta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bertujuan agar proses legislasi berjalan lebih fokus dan tepat sasaran.
“Sementara Pansus III membahas Raperda tentang penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rezeki di Kecamatan Juai, pemenuhan hak penyandang disabilitas, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,” tuturnya.
Dengan pembagian tugas yang spesifik di masing-masing Pansus, DPRD Balangan optimistis pembahasan Raperda dapat berjalan efektif dan menghasilkan produk hukum yang kuat, guna mendorong kemajuan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bumi Sanggam.