TERAS7.COM – Akhirnya 2 perusahaan daerah milik Kabupaten Banjar, yakni PD Baramarta dan PD Pasar Bauntung Batuah resmi berubah badan hukum.
Perubahan badan hukum tersebut terlaksana usai disahkan Raperda 2 perusahaan daerah tersebut dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar yang digelar pada Rabu (16/3/2022) kemarin.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten M. Rofiqi ini sendiri juga dihadiri oleh Bupati Banjar Saidi Mansyur.
Dengan disahkan 2 Raperda tersebut, PD Baramarta berubah badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan PD Pasar Bauntung Batuah berubah badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Selain mengesahkan perubahan Raperda 2 perusahaan daerah tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Banjar M. Rofiqi juga mengetok palu pengesahan ada 3 Raperda lain.
3 Raperda yang disahkan adalah Raperda Pencadangan Pangan, Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Raperda Penanggulangan Kemiskinan.
Dengan telah disahkannya 5 Raperda menjadi Perda, Bupati Banjar Saidi Mansyur menyatakan bersyukur dan memberikan apresiasi kepada DPRD.
“Alhamdulillah kali ini sebanyak 5 Raperda, yang dua diantaranya tentang Raperda perubahan badan hukum perusahaan milik daerah, telah disahkan. Mudah-mudahan perusahaan daerah ini dapat berjalan dengan lebih baik lagi dengan kontrol DPRD dan Pemkab Banjar,” harapnya.
Bupati Saidi menaruh harapan besar terhadap kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah berubah badan hukumnya tersebut.
“Tentunya kami menginginkan perusahaan daerah menjadi lebih baik lagi kedepannya. Karena dengan perubahan bentuk badan hukum ini, dipastikan akan berdampak positif, baik bagi daerah, hingga pendapatan perusahaan tersebut. Terlebih Raperda ini merupakan amanah Undang-undang (UU) yang harus dilaksanakan,” ungkapnya.
Saidi Mansyur meyakini beriringan dengan perubahan badan hukum perusahaan daerah tersebut, tentunya akan punya berbagai langkah strategi untuk memajukan perusahaannya.
“Mudah mudahan dengan berubah bentuk badan hukum, baik organ, struktur, hingga muatan perusahaan daerah dapat membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi perusahaan daerah. Terlebih mereka juga dapat melakukan kerjasama sehingga perusahaan daerah yang sejauh ini telah dapat berjalan dengan baik dapat menjadi lebih baik,” katanya.