Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: DPRD Banjar Setujui Perubahan Kelima Perda Retribusi Jasa Umum
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

DPRD Banjar Setujui Perubahan Kelima Perda Retribusi Jasa Umum

Rizki Saputera
Rizki Saputera 27 Mei 2019, 20.23
Share
SHARE

TERAS7.COM – Selain melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi Pansus LKPJ terhadap LKPJ Bupati Banjar Tahun 2018, DPRD Kabupaten Banjar pada senin (27/5) juga mengesahkan raperda.

Raperda yang disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banjar, Siti Zulaikha ini merupakan perubahan kelima dari Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Raperda ini sendiri dibahas oleh Komisi II DPRD Banjar bersama Pemkab Banjar sebelum diajukan dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Banjar ini.

Wakil Ketua Komisi II, Marbawi dalam rapat paripurna ini menyampaikan hasil pembahasan yang dilaksanakan Komisi II bersama Pemkab Banjar.

Bupati Banjar H. Khalilurrahman, Wakil Ketua DPRD Banjar Siti Zulaikha, Wakil Ketua DPRD Banjar Muhammad Iqbal Khalilurrahman dan Wakil Ketua DPRD Banjar Saidan Pahmi

“Pembahasan raperda ini sudah kami laksanakan dengan instansi terkait di Pemkab Banjar, yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan perda ini dengan 24 peraturan yang lainnya,” ujarnya.

Baca juga :

26 Tahun Banjarbaru, Emi Lasari Puji Kemajuan Pesat di Semua Sektor

Disdik Kabupaten Banjar Larang Acara Kelulusan Mewah, Sekolah Ditegaskan Taat Edaran

Wabup Banjar Apresiasi Kajari Bambang Rudi Hartoko yang Pindah Tugas

Penyesuaian yang dilakukan berupa penyesuaian tarif dalam retribusi pengujian kendaraan bermotor dan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan di Kabupaten Banjar.

Bupati Banjar, H. Khalillurrahman yang hadir dalam rapat paripurna ini pun menyampaikan terima kasih pada DPRD Banjar yang memberikan pengesahan atas perda yang berlaku mulai tanggal 27 Mei 2019 ini.

“Saya berterima kasih atas saran masukan dan pendapat yang diberikan Komisi II sehingga perda ini dapat disetujui. Perda ini sendiri merupakan tindak lanjut dari peraturan Kemenhub tentang pengujian kendaraan bermotor, serta penyediaan dan penambahan objek pelayanan kesehatan di Kabupaten Banjar. Semoga dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” ungkap pria yang akrab disapa Guru Khalil ini.

You Might Also Like

26 Tahun Banjarbaru, Emi Lasari Puji Kemajuan Pesat di Semua Sektor

Disdik Kabupaten Banjar Larang Acara Kelulusan Mewah, Sekolah Ditegaskan Taat Edaran

Wabup Banjar Apresiasi Kajari Bambang Rudi Hartoko yang Pindah Tugas

Komisi II DPRD Barito Kuala Lakukan Studi Komparatif ke Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Incar Nilai A, Pemkab Banjar Genjot Penguatan SAKIP 2025

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
3 Reviews 3 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Dukung Lisa Halaby di PSU, Demokrat Banjarbaru Tegaskan Tak Cari Untung
8 April 2025, 18.49
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?