TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menerima penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Senin (03/08/2026) pagi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana dan dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur beserta jajaran pemerintah daerah.
Penyampaian rancangan KUPA-PPAS tersebut menjadi awal tahapan pembahasan perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026 yang selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam penyampaiannya mengatakan bahwa KUPA-PPAS merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan daerah serta pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah.
“KUPA merupakan perubahan kebijakan di bidang keuangan yang disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Kebijakan ini menjadi kerangka manajemen keuangan serta acuan dalam pelaksanaan urusan prioritas pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam rancangan tersebut, target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp2.299.193.310.744,00, sedangkan total belanja daerah direncanakan mencapai Rp3.146.383.763.443,17.
Berdasarkan rancangan tersebut, APBD Perubahan Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp847.190.452.699,17 yang direncanakan akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
Saidi menjelaskan bahwa penyusunan rancangan KUPA-PPAS telah mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan daerah, termasuk usulan hibah, bantuan sosial, hasil Musrenbang 2026, serta hasil reses dan pokok-pokok pikiran DPRD.
Rancangan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Banjar sebagai bagian dari proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.