TERAS7.COM – DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru dan Nota Keuangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Kamis (10/9/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Graha Paripurna Lantai 3, Gedung DPRD Kota Banjarbaru, dengan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru yang mewakili Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru menyampaikan Raperda APBD 2027 beserta pengantar Nota Keuangan kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Kota Banjarbaru pada 2027 diproyeksikan sebesar Rp1,207 triliun. Angka itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp352,36 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp746,56 miliar.
Sementara belanja daerah dirancang sebesar Rp1,377 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp1,164 triliun, belanja modal Rp206,08 miliar, belanja tidak terduga Rp2 miliar, serta belanja transfer Rp5 miliar.
Dengan proyeksi tersebut, Raperda APBD 2027 mengalami defisit sebesar Rp170,30 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan nilai yang sama.
Dalam penyusunan APBD 2027, sejumlah sektor menjadi perhatian, di antaranya pendidikan, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, serta pengendalian inflasi.
Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk mendukung fungsi pengawasan, peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pemenuhan pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Pada sektor pendidikan, Pemko Banjarbaru tetap mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan anggaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, termasuk penerimaan yang bersumber dari pemerintah pusat. Karena itu, kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas serta program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Pemko Banjarbaru menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarbaru atas kerja sama yang selama ini terjalin.
Saran dan pendapat DPRD selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembahasan dan penyempurnaan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan Raperda APBD 2027 selanjutnya akan dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.