TERAS7.COM – DPRD Kota Banjarbaru bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) melaksanakan harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, Senin (21/9/2026).
Harmonisasi yang berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel tersebut membahas substansi dan perumusan ketentuan dalam tiga Raperda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia, Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru, Hiendra Wahyudin, mengatakan harmonisasi menjadi bagian dari proses penyempurnaan ketiga Raperda tersebut.
“Semoga harmonisasi ini dapat menyempurnakan ketiga Raperda agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hiendra Wahyudin.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto.
Dari DPRD Banjarbaru, hadir Ketua Bapemperda Hiendra Wahyudin, Ketua Pansus IV Slamet Rianto, Wakil Ketua Pansus IV Taufik Rachman, Ketua Pansus V Putra Qomaluddin Attar Nurriqli, Wakil Ketua Pansus V Munaji, serta jajaran DPRD lainnya.
Dalam pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia, harmonisasi diarahkan pada pengaturan yang berkaitan dengan upaya pemberdayaan serta perlindungan bagi warga lanjut usia di daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi membahas kerangka pengembangan budaya literasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan minat dan kemampuan literasi masyarakat.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial menjadi bagian dari upaya menghadirkan pengaturan daerah untuk mendukung kehidupan bermasyarakat yang harmonis serta penanganan konflik sosial.
Melalui harmonisasi tersebut, Kemenkum Kalsel bersama DPRD Banjarbaru menyelaraskan konsepsi, substansi, serta teknik penyusunan ketiga Raperda sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan daerah selanjutnya.
Berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat menjadi bahan penyempurnaan rancangan agar regulasi yang disusun tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Harmonisasi ini merupakan bagian dari proses pembentukan regulasi daerah untuk memastikan rancangan peraturan disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.