TERAS7.COM – Kamis (2/6/2022), DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) menerima audensi masyarakat Desa Jambu Kecamatan Kuripan, dalam rangka Tindak Lanjut Penyampaian Aspirasi Masyarakat Desa tersebut tentang Permasalahan Sawit oleh PT Tasnida Agro Lestari (TAL).
Audensi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I Gedung DPRD setempat, dan dihadiri oleh Gabungan Komisi DPRD, Dinas Bunnak, dan Kepala Desa Jambu beserta perwakilan masyarakat setempat.
“Pada hari ini, kami menerima permintaan audensi dari masyarakat Desa Jambu Kecamatan Kuripan,” kata Saleh, selaku ketua DPRD Kabupaten yang berjuluk Bumi Ije Jela ini.
Ia menyebutkan, topik permasalahan yang ingin disampaikan, yakni: bahwa masyarakat Desa Jambu menolak secara penuh aktivitas perusahan kelapa sawit – dalam hal ini PT TAL – beroperasi di wilayah desa mereka.

Lanjut Saleh, permasalahan ini juga sempat membuatnya bingung, pasalnya HGU (Hak Guna Usaha) yang dimiliki PT TAL, telah terbit pada lahan-lahan yang sepenuhnya masih dalam penguasaan masyarakat Desa Jambu.
“Artinya tidak ada ganti rugi pembebasan lahan sebelumnya, tetapi HGU nya terbit,” timpalnya.
Kendati demikian, diakui politisi Partai Golkar ini, sampai sejauh ini memang belum ada aktivitas perusahaan kelapa sawit di desa tersebut, namun telah ada wacana yang muncul oleh sebagian masyarakat Desa Jambu mengenai pembebasan lahan.
“Tetapi pada hari ini, mereka menyampaikan secara penuh, bahwa masyarakat Desa Jambu menolak aktivitas perusahaan kelapa sawit, dan meminta dukungan kepada DPRD untuk menyampaikan aspirasi ini,” papar Saleh.
Ia juga menambahkan, terkait audensi masyarakat Desa Jambu ini, pihaknya bersama Dinas Bunnak Kabupaten Batola dan jajaran instansi terkait lainnya meminta untuk melaksanakan review atas HGU tersebut.
“Artinya, wilayah desa-desa yang menolak itu agar secepatnya bisa dikeluarkan dari HGU. Bagaimana pun prosesnya nanti, dengan secara cepat dapat ditindaklanjuti, sehingga tidak menimbulkan keraguan di hati masyarakat, di wilayah yang menolak secara penuh beroperasinya kegiatan kepala sawit,” tutur Saleh.
Sementara itu, penolakan warga Desa Jambu atas rencana aktivitas PT TAL di desa mereka ini, ungkap Kepala Desa Jambu Kasransyah, juga telah mendapat persetujuan seluruh masyarakat.

Bahkan, lanjut Kasransyah, pihaknya telah melakukan rapat dengan warga masyarakat, di mana masyarakat Desa Jambu juga telah membubuhi tanda tangan pada daftar hadir rapat dimaksud.
“Kita menolak, karena sejauh ini masyarakat Desa Jambu lebih cenderung untuk mempertahankan kearifan lokal,” timpalnya.
Seperti diketahui, Desa Jambu memiliki potensi alam yang sangat menonjol, di antaranya; hutan galam yang tidak pernah habis, ikan yang selalu didapat dalam musim hujan dan kemarau, serta kebun purun yang hasilnya menjadi kerajinan masyarakat untuk membuat topi, tikar, tas dan lain-lain.
Menanggapi permasalahan ini, H Suwartono Susanto, selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batola mengatakan, pihaknya akan mendorong untuk mencari solusi. dengan mempertimbangkan kearifan lokal yang dimiliki oleh Desa Jambu.
Sementara mengenai HGU yang telah terbit, Suwartono Susanto juga sepakat dengan DPRD Batola, dimana pihaknya akan duduk bersama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan pihak-pihak terkait untuk me-rewiew HGU tersebut agar sesuai aturan yang berlaku.