TERAS7.COM – Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar pada Rabu (16/3/2022) kemarin disahkan 5 Peraturan Daerah (Perda) baru.
Salah satu Perda yang disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar M. Rofiqi adalah Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Mulkan kepada awak media mengungkapkan sebelum disahkan, ada beberapa poin yang perlu dilakukan penambahan dan dihapus.
“Raperda ini kan tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kabupaten Banjar sendiri memiliki potensi peternakan yang luar biasa, baik untuk ruminansia besar dan kecil, hingga unggas, khususnya di daerah pegunungan untuk ruminansia besar,” ucapnya.
Karena sebab itulah dengan kehadiran Perda ini, kedepannya akan ada program dari pemerintah untuk mendorong usaha di sektor peternakan, baik yang berskala kecil berbasis masyarakat ataupun skala besar yang berdampak pada percepatan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Kedepannya akan kita dibangun pasar hewan ruminansia besar di wilayah Kecamatan Karang Intan. Dengan tumbuhnya usaha peternakan baik berbasis masyarakat ataupun bermodal besar diharapkan dapat diimbangi dengan upaya pengendalian kesehatannya, baik hewan yang masuk atau keluar dari daerah, tak terkecuali terkait tenaga kesehatan, hingga prosedur yang nantinya akan diatur secara khusus dalam Peraturan Bupati (Perbup), seperti pendirian Rumah Potong Hewan (RPH) dan lain sebagainya,” harapnya.
Sedangkan untuk pelaku usaha yang sudah berdiri sebelum lahirnya Perda ini tambah Mulkan, tetap berlaku hingga masa izinnya habis.
“Ketika perpanjangan izin, barulah mereka harus menyesuaikan ketentuan yang sudah tertuang dalam Perda ini. Karena Perda ini bertujuan untuk membangkitkan potensi usaha peternakan bersama pemerintah dan masyarakat yang diimbangi dengan pengendalian kesehatan hewan,” jelasnya.