TERAS7.COM – Raperda penyelenggaraan fasilitasi Pondok Pesantren yang diinisiasi oleh Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Kalsel merupakan salah satu pelembagaan aspirasi masyarakat di Kalimantan Selatan mengenai keberadaan pondok pesantren, selain itu juga untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Panitia Khusus (Pansus) V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) laksanakan rapat dalam rangka membahas rancangan pembentukan perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus V H. Hormansyah, S. Ag, SH, MH bersama dengan Kanwil Kemenag RI Kalsel, serta Tenaga Ahli yang diadakan di Ruang Rapat BP Perda Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan rabu (30/3) pagi.
Hormansyah mengatakan dengan raperda ini pemerintah daerah maupun masyarakat sangat berharap sekali adanya payung hukum.
“Saya sangat berharap sekali dengan adanya rancangan peraturan daerah ini bisa menjadi payung hukum agar bisa memfasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren yang ada di Kalimantan Selatan ini ,dan juga bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) yang dikelola oleh Dinas Pendidikan bisa menyalurkan hingga ke pondok pesantren,”Jelas Politisi asal PKB ini.
Sementara itu, Drs. Salahuddin, MA selaku Pamong Belajar Ahli Muda dari Kanwil Kemenag RI Kalsel menjelaskan rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren sangat tertarik dengan pelaksanaan pengembangan pelaksanaan pesantren.
“Jumlah pesantren dikalsel ini selalu dinamis karena kita sudah menyediakan aplikasi untuk pendaftaran pesantren, dan juga saya sangat berterimakasih didalam raperda ini ada peningkatan keahlian manajerial manajemen pesantren,” Tuturnya.