TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Kotabaru kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir proses pembahasan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Kotabaru, dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Suwanti, didampingi Wakil Ketua I Awaludin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar, serta dihadiri para anggota dewan, Senin (01/12/2025).
Pemerintah Daerah hadir diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, H. Minggu Basuki, bersama unsur Forkopimda dan SKPD terkait.
Dalam penyampaian laporan pansus, H. Abdul Kadir dari Fraksi PPP menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 diperlukan untuk menyesuaikan regulasi pajak dan retribusi daerah dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pembentukan Raperda ini merupakan tindak lanjut terhadap kebutuhan penyesuaian Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah daerah perlu segera menyusun dan menertibkan regulasi agar sesuai amanah undang-undang,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) II untuk membahas dan mengkaji secara menyeluruh materi perubahan Perda tersebut.
“Pansus II telah menyepakati Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kotabaru melalui Asisten I, H. Minggu Basuki, menyampaikan bahwa perubahan Perda dilakukan untuk menyesuaikan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terkait objek pajak, pengecualian Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kewajiban notaris dan pejabat lelang, ketentuan opsen pajak, hingga penyempurnaan aturan retribusi daerah.
“Regulasi ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” ungkapnya.
Ia berharap setelah disetujui DPRD, Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kotabaru.
“Kepada SKPD terkait, saya instruksikan untuk segera melakukan sosialisasi serta menyusun petunjuk pelaksanaan Peraturan Bupati atas Perda ini, agar dapat diterapkan secara efektif demi kelancaran pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.