TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (12/10/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Chairil Anwar. Dalam pengantarnya, ia menyampaikan bahwa anggota DPRD dapat menerima dan menyetujui laporan akhir panitia khusus (Pansus) atas kedua Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pada paripurna ini anggota DPRD dapat menerima dan menyetujui dua buah Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujar Chairil.
Dari pihak eksekutif, hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru H Murdianto yang mewakili Bupati Kotabaru. Ia menyampaikan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok diharapkan menjadi landasan hukum untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan BUMD diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan milik daerah agar lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ucap Murdianto.
Ia juga meminta perangkat daerah terkait segera menyosialisasikan kedua regulasi tersebut serta menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai aturan teknis, sehingga penerapannya dapat berjalan efektif.
Menurutnya, kedua Raperda tersebut memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Regulasi KTR diarahkan untuk memperkuat perlindungan kesehatan di ruang publik, sedangkan pengelolaan BUMD diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme tata kelola dan kontribusi ekonomi daerah.
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta insan pers di Kabupaten Kotabaru.