TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di ruang rapat paripurna DPRD Kotabaru, Senin (12/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus III DPRD Kotabaru Gewsima Mega Putra menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Gewsima menjelaskan, regulasi tersebut tidak semata-mata bertujuan membatasi aktivitas merokok, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang berisiko terpapar asap rokok.
“Raperda KTR ini berfokus pada upaya mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat, serta melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil dari paparan asap rokok pasif,” ucap politisi PDI Perjuangan tersebut.
Pansus III juga menekankan pentingnya kejelasan aturan, mekanisme pengawasan, serta rumusan sanksi agar penerapan Kawasan Tanpa Rokok dapat berjalan efektif.
Berdasarkan hasil kajian dan studi banding, penerapan KTR direncanakan mencakup sejumlah kawasan, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan.
“Pansus III juga menekankan pentingnya kejelasan regulasi, mekanisme pengawasan di lapangan, serta rumusan sanksi agar aturan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak hanya menjadi ketentuan di atas kertas,” papar Gewsima.
Penyampaian laporan akhir Raperda KTR tersebut mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Melalui perwakilan pemerintah daerah, Bupati Kotabaru menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat menjadi landasan hukum untuk mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Kotabaru.
Setelah laporan akhir Pansus III disampaikan, tahapan selanjutnya adalah fasilitasi dan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum Raperda tersebut ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda, kemudian disosialisasikan kepada masyarakat.